Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

EKOBIS · 15 Jul 2026 18:11 WIB

Tak Hanya Blokir Situs, Kemkomdigi Perkuat Kolaborasi Putus Aliran Dana Judi Online


 Tak Hanya Blokir Situs, Kemkomdigi Perkuat Kolaborasi Putus Aliran Dana Judi Online Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah telah mengubah strategi pemberantasan judi online, tak lagi bertumpu pada pemutusan akses situs semata, tetapi mulai menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital yang menopang operasinya.

Pendekatan baru ini memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana, menindak pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak perjudian online.

Hal ini disammpaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).

Meutya menegaskan pemberantasan judi online hanya akan efektif jika dilakukan secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujarnya.

Menurut Meutya, strategi tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi itu juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan penanganan judi online secara terpadu.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Penanganannya harus terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Meutya menekankan pemblokiran situs harus diikuti pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Menkomdigi.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.

Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan serta mendorong penguatan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) agar penyalahgunaan rekening dapat dicegah sejak awal.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan kini menjadi tantangan utama sektor jasa keuangan.

“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Friderica menambahkan transformasi digital harus diiringi penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memegang peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan layanan perbankan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis di era transformasi digital,” katanya.

Menurut Dian, hingga Mei 2026 OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Meutya optimistis pendekatan yang menyasar seluruh ekosistem akan membuat pemberantasan judi online lebih efektif.

“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pekan Kedua Juli 2026, Disdag Kalsel Sebut Harga Sebagian Komoditas Pangan Mulai Mengalami Penurunan

15 Juli 2026 - 18:29 WIB

LKPP 2025 Raih Opini WTP, Sementara Ekonomi & Fiskal Indonesia Tumbuh Solid & Terjaga

15 Juli 2026 - 18:15 WIB

Amankan Lokasi Tenda & Layanan Haji 2027, Kemenhaj Ajukan Persetujuan DPR untuk Pencairan Uang Muka

15 Juli 2026 - 05:25 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Polri Dalami Motif Terduga Pelaku

15 Juli 2026 - 05:22 WIB

Menko Perekonomian Sebut Afirmasi S&P Cerminkan Kepercayaan atas Kredibilitas Kebijakan Ekonomi Indonesia

14 Juli 2026 - 19:07 WIB

S&P Global Ratings Rilis Peringkat Kredit Indonesia, Bertahan di Level Investment Grade

14 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di EKOBIS