Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

NASIONAL · 25 Jul 2026 19:13 WIB

Kemendikdasmen Buka SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 hingga 27 Juli


 Kemendikdasmen Buka SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027 hingga 27 Juli Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) buka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun Ajaran 2026/2027. Pendaftaran berlangsung pada 21–27 Juli 2026 bagi calon murid kelas VII SMP dan kelas X SMA di 17 lokasi penyelenggaraan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Program Sekolah Nasional Terintegrasi menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus memperkuat pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal, Gogot Suharwoto, mengimbau calon murid beserta orang tua untuk segera melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran melalui portal resmi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Kami mengajak calon murid dan orang tua di 17 wilayah penyelenggaraan SNT untuk memanfaatkan kesempatan ini. Siapkan dokumen dengan lengkap dan lakukan pendaftaran melalui portal resmi sebelum 27 Juli 2026,” ujar Gogot, dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/7/2026)

Pelaksanaan SPMB SNT tahun ini mencakup Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone Bolango, Kota Tidore Kepulauan, Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara, Kota Subulussalam, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kemendikdasmen memprioritaskan calon murid yang berdomisili di kecamatan atau kabupaten/kota yang sama dengan lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi. Namun demikian, peserta didik berprestasi dari wilayah sekitar tetap dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan dan daya tampung yang tersedia.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal snt.kemendikdasmen.go.id/spmb. Melalui laman tersebut, calon murid dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, hingga tahapan seleksi. Pendaftar diwajibkan membuat akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, serta menyimpan bukti pendaftaran sebagai bagian dari proses administrasi.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Keluarga, akta kelahiran, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), ijazah atau surat keterangan lulus, rapor lima semester terakhir, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), identitas orang tua atau wali, pasfoto, serta surat pernyataan orang tua atau wali.

Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, sertifikat penghargaan dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung. Sementara itu, peserta dari keluarga penerima program perlindungan sosial juga dapat menyertakan dokumen afirmasi ekonomi sesuai ketentuan.

Kemendikdasmen menetapkan lima tahapan pelaksanaan SPMB SNT, yakni pengumuman dan sosialisasi pada 21–24 Juli 2026, pendaftaran 21–27 Juli 2026, seleksi 27–31 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi pada 3 Agustus 2026, serta daftar ulang pada 4–7 Agustus 2026. Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi dan Tes Skolastik yang dirancang untuk mengukur kemampuan penalaran verbal, numerik, pemecahan masalah, dan penalaran logis calon murid.

Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan di sekitar lokasi SNT untuk aktif menyosialisasikan informasi penerimaan sekaligus memberikan pendampingan kepada calon murid yang mengalami kendala akses internet maupun kesulitan menyiapkan dokumen.

Pada tahun ajaran 2026/2027, kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan terlebih dahulu di lokasi operasional yang telah disiapkan pemerintah daerah. Murid yang diterima tetap berstatus sebagai peserta didik Sekolah Nasional Terintegrasi dan tidak perlu mengikuti proses seleksi ulang ketika pembelajaran berpindah ke gedung permanen.

Melalui penyelenggaraan SPMB SNT, Kemendikdasmen berharap akses terhadap pendidikan bermutu semakin merata, terutama di wilayah prioritas, sehingga lebih banyak anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar dalam lingkungan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dorong Ketahanan Energi Nasional, Presiden Prabowo Minta Dilakukan Percepatan Pemerataan Akses Listrik Desa

28 Juli 2026 - 21:38 WIB

Intensifkan Gerakan Pangan Murah, Kemendagri Upayakan Pengendalian Inflasi Harga

28 Juli 2026 - 17:00 WIB

Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI

27 Juli 2026 - 20:13 WIB

Terbukti Langgar SOP, Kepala BGN Tutup 833 SPPG di Sejumlah Wilayah

27 Juli 2026 - 20:09 WIB

Benahi Tata Kelola Internal, Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai

27 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bulutangkis Indonesia Kembali Berjaya, Ganda Putra Fajar/Fikri Juarai China Open 2026

27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Trending di NASIONAL