Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

EKOBIS · 30 Jul 2026 18:43 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat pada APBN 2028


 MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat pada APBN 2028 Perbesar

Ricek.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan ini menegaskan alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis (30/7/2026), atas permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menetapkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Mahkamah juga memerintahkan agar pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai pemisahan anggaran diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.

Menurut Mahkamah, alokasi dana pendidikan harus diprioritaskan bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah memberikan ruang apabila dalam proses penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih tercantum sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Namun, kondisi tersebut hanya dapat dibenarkan apabila tidak mengurangi alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar anggaran MBG.

Mahkamah menilai pemerintah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur APBN karena pembahasan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026. Meski demikian, apabila penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat, Mahkamah mendorong pemisahan anggaran MBG sudah diterapkan mulai APBN 2027.

Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena merupakan amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan kebutuhan pembiayaan pendidikan dasar, pembangunan dan pemerataan sarana-prasarana, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas harus menjadi prioritas utama penggunaan dana pendidikan.

Menurut Mahkamah, memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah mengurangi proporsionalitas anggaran pendidikan, mengingat program tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar dan memiliki cakupan penerima yang luas.

“Mengingat luasnya cakupan target program MBG, pembiayaannya sudah semestinya ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan,” ujar Daniel.

Mahkamah juga menilai pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan”, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan. Selain itu, Mahkamah menegaskan bagian penjelasan dalam suatu undang-undang tidak boleh menambah atau mengubah substansi norma yang telah diatur dalam batang tubuh pasal.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum dan merupakan program prioritas pemerintah yang konstitusional. Karena itu, putusan tersebut tidak membatalkan alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026.

Mahkamah mempertimbangkan perubahan terhadap APBN yang sedang berjalan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi menyebabkan APBN 2026 tidak lagi memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Dengan putusan ini, pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan menyusun skema pendanaan MBG sebagai pos anggaran tersendiri dalam APBN, tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Hidupkan Warisan Sejarah untuk Generasi Masa Depan, Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang

30 Juli 2026 - 18:38 WIB

BPJPH & Badan Karantina Cegah Penipuan Label Halal dengan Perkuat Pengawasan Produk Impor

30 Juli 2026 - 18:27 WIB

Prabowo Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

29 Juli 2026 - 18:53 WIB

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemda Alami Kesulitan Anggaran, Wamendagri Minta Tak PHK PPPK

29 Juli 2026 - 18:47 WIB

Dorong Ketahanan Energi Nasional, Presiden Prabowo Minta Dilakukan Percepatan Pemerataan Akses Listrik Desa

28 Juli 2026 - 21:38 WIB

Trending di EKOBIS