Ricek.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan mulai berlaku paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemisahan anggaran paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau mulai diterapkan pada APBN 2028.
Mahkamah menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya tidak dapat dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusannya.
MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (31/7/2026) menegaskan pemerintah akan mematuhi keputusan MK dan menerapkannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya.
Menurut Menkeu, implementasi putusan akan dilakukan mulai penyusunan APBN 2028, sedangkan anggaran yang telah berjalan saat ini tidak akan diubah karena proses pembahasannya telah selesai dan memasuki tahap finalisasi.
“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan perubahan terhadap anggaran yang telah disepakati berpotensi mengganggu proses penyelesaian APBN.
“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.
Purbaya menambahkan pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut. Sementara itu, terkait pembahasan putusan MK bersama Presiden Prabowo Subianto, Menkeu menyatakan hal tersebut belum dilakukan.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma. Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran agar alokasi dana pendidikan kembali difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Sumber : infopublik.id









