Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

NASIONAL · 5 Agu 2026 08:00 WIB

Terbitkan Aturan Sekolah Aman, Kemendikdasmen Batasi Gawai Siswa di Bawah 16 Tahun


 Terbitkan Aturan Sekolah Aman, Kemendikdasmen Batasi Gawai Siswa di Bawah 16 Tahun Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, yang disertai kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sekaligus arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun budaya sekolah yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta pada Selasa (4/8/2026) mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada keamanan fisik, tetapi juga menjamin peserta didik memperoleh perlindungan secara intelektual, sosial, spiritual, hingga digital.

“Dalam rangka menindaklanjuti PP Tunas dan arahan Bapak Presiden, kami telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, serta surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun,” ujarnya.

Menurut Abdul Mu’ti, pembangunan budaya sekolah tidak cukup hanya menciptakan lingkungan yang aman secara fisik, tetapi juga harus memberikan ruang bagi peserta didik untuk berekspresi, mengembangkan kreativitas, serta memperoleh rasa aman dalam aspek psikologis, mental, spiritual, dan sosial.

Karena itu, Kemendikdasmen menerapkan pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif yang lebih mengedepankan prinsip edukatif dan pedagogis dibandingkan pendekatan yang bersifat represif.

“Kami ingin sekolah menjadi tempat yang mendukung perkembangan anak secara utuh sehingga mereka dapat belajar dengan aman, nyaman, dan optimal,” katanya.

Sebagai bagian dari penguatan budaya sekolah, Kemendikdasmen juga menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung implementasi PP Tunas sekaligus mengurangi berbagai risiko penggunaan perangkat digital yang berlebihan terhadap anak. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat di tengah meningkatnya tantangan di ruang digital.

Abdul Mu’ti menegaskan keberhasilan kebijakan sekolah aman akan diukur dari menurunnya angka kekerasan terhadap anak. Karena, kekerasan yang menjadi perhatian pemerintah tidak hanya terjadi di satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga, ruang publik, dan ruang digital.

“Indikator yang paling mudah dilihat adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak, baik di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital,” ujarnya.

Abdul Mu’ti menambahkan data mengenai kekerasan terhadap anak masih menunjukkan angka yang cukup tinggi sehingga memerlukan sinergi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kemendukbangga Ungkap Tantangan Bonus Demografi & Penurunan Stunting Dihadapan DPR RI

16 September 2026 - 20:14 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat untuk Penyandang Disabilitas

16 September 2026 - 20:12 WIB

Sampaikan Duka atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Presiden Prabowo Pastikan Investigasi Dituntaskan

16 September 2026 - 19:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Tekankan Pentingnya Pembangunan & Transformasi Bangsa

16 September 2026 - 19:26 WIB

Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

16 September 2026 - 19:22 WIB

Kemenhub Deteksi 72.236 Pelanggaran Angkutan Barang Selama Satu Bulan Penerapan ETLE HUB

16 September 2026 - 19:20 WIB

Trending di NASIONAL