Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

ADVERTORIAL · 7 Agu 2026 18:46 WIB

Perlakuan Open Traffic Terbatas di Sungai Lulut, Dishub Kalsel Larang Kendaraan di Atas 6 Ton Dilarang Melintas


 Perlakuan Open Traffic Terbatas di Sungai Lulut, Dishub Kalsel Larang Kendaraan di Atas 6 Ton Dilarang Melintas Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Perhubungan bersama Forum Lalu Lintas resmi berlakukan open traffic secara terbatas pada ruas Jalan Veteran Sungai Lulut yang sebelumnya dalam tahap penanganan. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan dan hasilnya dinilai telah memenuhi syarat untuk dibuka bagi masyarakat dengan sejumlah pembatasan.

Kepala Dishub Kalsel M. Fitri Hernadi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalsel, Tommy Hariadi, di Banjarmasin pada Jumat (7/8/2026) mengatakan pembukaan arus lalu lintas dilakukan lebih awal dari target semula yang direncanakan pada 10 Agustus, sebagai bentuk komitmen pemerintah mempercepat pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

“Setelah kami bersama Forum Lalu Lintas melakukan pengecekan di lapangan, hari ini arus lalu lintas kami buka secara terbatas. Namun demikian, masih diberlakukan sejumlah pembatasan karena kondisi konstruksi masih dalam tahap penyelesaian dan masih dilakukan uji beban,” ujarnya.

Tommy menjelaskan selama sekitar 30 hari ke depan kendaraan dengan tonase di atas 6 ton belum diperkenankan melintasi lokasi tersebut. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan hasil uji beban berjalan optimal dan tidak menimbulkan perubahan pada kondisi struktur jalan maupun jembatan yang telah diperbaiki.

“Pembatasan ini murni untuk menjaga keamanan konstruksi selama masa evaluasi. Setelah seluruh tahapan uji selesai dan hasilnya memenuhi standar, kami akan melanjutkan pekerjaan finishing sehingga nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” katanya.

Tommy menambahkan Dishub bersama instansi terkait akan memasang rambu-rambu pembatasan di lokasi sebagai panduan bagi pengguna jalan. Petugas juga akan disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas selama masa transisi.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintas. Pengguna jalan diminta mematuhi seluruh rambu yang telah dipasang, khususnya larangan bagi kendaraan bertonase di atas 6 ton, serta mengikuti arahan petugas maupun relawan yang bertugas di lapangan.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Tujuan utama pembatasan ini adalah keselamatan bersama sekaligus menjaga agar infrastruktur yang telah diperbaiki tetap aman dan dapat digunakan dalam jangka panjang,” tutup Tommy.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dengarkan Suara Pelanggan, PLN Icon Plus Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan ICONNET

23 September 2026 - 19:09 WIB

PLN Icon Plus Regional Kalimantan Dorong Kepedulian Lewat Donor Darah

23 September 2026 - 11:10 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman, Pemprov Kalsel Tekankan Implementasi Strategi SSK

22 September 2026 - 21:53 WIB

Trending di ADVERTORIAL