Ricek.ID – Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banjar dan Polres Banjar kembali memperkuat sinergi. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru di Kabupaten Banjar, yang digelar di Hotel Roditha Banjarbaru pada Kamis (13/8/2026).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya yang telah berlangsung selama dua tahun. Masa berlaku nota kesepahaman tersebut berakhir pada Agustus 2026 dan sebelumnya telah dilakukan evaluasi serta peninjauan bersama untuk memastikan kerja sama tetap relevan dengan kebutuhan para guru.
Ketua PGRI Kabupaten Banjar, Zainal Arifin, mengatakan MoU tersebut menjadi langkah antisipatif untuk memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi guru ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Menurutnya, tidak semua persoalan yang melibatkan guru harus langsung berujung pada proses hukum. Karena itu, melalui kerja sama dengan kepolisian, diharapkan terdapat ruang komunikasi dan mediasi untuk mencari penyelesaian sebelum persoalan masuk ke tahapan hukum lebih lanjut.
“Ini tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugas. Sekarang kan sedikit-sedikit ada kasus atau masalah, langsung dilaporkan. Jadi ada semacam mediasi atau penyelesaian sebelum dilanjutkan ke proses hukum dan sebagainya,” ujarnya.
Meski demikian, Zainal menegaskan perlindungan hukum bukan berarti guru bebas dari aturan. Justru, kerja sama tersebut diharapkan mendorong para pendidik semakin memahami batasan hukum serta kode etik profesi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Harapannya guru-guru kita memahami aturan-aturan hukum yang berlaku. Kita berharap jangan sampai ada guru yang melanggar hukum atau kode etik dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” katanya.
Zainal menyebut, persoalan yang berkaitan dengan guru di Kabupaten Banjar sejauh ini belum terlalu banyak. Namun, langkah pencegahan tetap diperlukan dengan melihat berbagai kasus di daerah lain yang berujung pada persoalan hukum terhadap tenaga pendidik.
“Memang saat ini masih belum banyak. Tapi artinya kita perlu antisipasi, jangan sampai sudah kejadian baru kita bertindak. Kita melihat dari daerah lain yang sudah banyak kasus terjadi kriminalisasi terhadap guru. Nah, itu yang kita hindari,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres Banjar AKBP Fadli menyambut baik keberlanjutan kerja sama tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap profesi guru penting untuk menciptakan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Kita berharap dengan adanya MoU ini, profesi guru betul-betul terlindungi dari segala hal yang bisa menghambat proses kegiatan belajar mengajar di Banjar,” ujar Fadli.
Kapolres menambahkan, sinergi antara PGRI dan Polres Banjar diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi terus diwujudkan melalui komunikasi dan koordinasi apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan profesi guru.
Melalui perpanjangan MoU ini, PGRI dan Polres Banjar berupaya membangun mekanisme perlindungan yang tetap mengedepankan aturan hukum. Di sisi lain, para guru juga didorong untuk menjalankan profesinya secara profesional, memahami hukum dan kode etik, serta menjaga hubungan yang baik dengan seluruh pihak di lingkungan pendidikan.













