Ricek.ID – Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku aksi begal payudara terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Terduga pelaku berinisial MTS (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Martapura bersama Unit Resmob Polres Banjar pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Terduga pelaku kini telah dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, pada Juni 2026. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mengaku merasa dibuntuti oleh pengendara lain sejak kawasan Tanjung Rema.
Kondisi lalu lintas yang tengah padat kemudian membuat kendaraan korban dan terduga pelaku berada berdekatan. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku diduga mendekati korban dari sisi kanan dan berupaya melakukan pelecehan seksual.
Korban disebut berhasil menghindari aksi tersebut, namun terduga pelaku kembali melakukan tindakan pelecehan sebelum memutar sepeda motornya dan melarikan diri.
Korban yang mengalami syok kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar terduga pelaku. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Martapura untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankannya pada Kamis malam.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam, satu lembar kaos warna oranye bertuliskan “Think”, serta satu buah helm merek Gix warna hijau.
“Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Alfian Noor.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).













