Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

DAERAH · 18 Agu 2026 11:21 WIB

299 Warga Binaan Rutan Pelaihari Terima Remisi HUT ke-81 RI, 6 Langsung Bebas


 299 Warga Binaan Rutan Pelaihari Terima Remisi. Perbesar

299 Warga Binaan Rutan Pelaihari Terima Remisi.

Ricek.ID- Sebanyak 299 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis pada Senin (17/8/2026) di Kantor Bupati Tanah Laut dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Eri Triyanto, mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari 299 warga binaan penerima remisi, sebanyak 292 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), terdiri atas 289 laki-laki dan tiga perempuan.

Sementara itu, tujuh warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU-II), seluruhnya laki-laki. Dari tujuh penerima RU-II tersebut, enam orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Laut di Kantor Bupati. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari beserta Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.

Penyerahan SK remisi secara simbolis juga berlangsung di Rutan Kelas IIB Pelaihari yang dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Kasubsi Pengelolaan.

Eri Triyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, terutama dalam hal berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tertib.

“Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pemberian remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ujar Eri Triyanto.

Menurutnya, remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Seluruh rangkaian kegiatan kemudian didokumentasikan oleh pihak Rutan Kelas IIB Pelaihari dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tutup Pelatihan Paskibraka Kalsel 2026, Gubernur Titipkan Masa Depan Daerah, Bangsa & Negara

17 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Wagub Kalsel Hasnuryadi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:59 WIB

Gubernur Kalsel Serahkan SK Remisi HUT RI ke-81 Kepada 6.189 Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 22:55 WIB

HUT ke-81 RI di Desa Lokpaikat Meriah, Warga Antusias Ikuti Jalan Sehat hingga Panjat Pinang

17 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Gubernur Kalsel Kobarkan Semangat Perjuangan Pahlawan Merebut Kemerdekaan

17 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Usai Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tanah Laut Sapa Pelajar dan Bagikan Makanan Gratis

17 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Trending di ADVERTORIAL