Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Banjarbaru · 20 Agu 2026 19:44 WIB

Wali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertifikat Tanah Wakaf kepada 53 Lembaga


 Wali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertifikat Tanah Wakaf kepada 53 Lembaga Perbesar

Ricek.ID – Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga yang terdiri dari pondok pesantren, masjid, musala, dan alkah di Kota Banjarbaru. Penyerahan berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru pada Kamis (20/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby. Dalam sambutannya, Wali Kota Lisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru.

“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa Halaby.

Menurut Wali Kota, sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga niat baik para wakif. Sertifikat juga memberikan ketenangan bagi nazhir dalam mengelola tanah wakaf untuk tempat ibadah maupun fasilitas keumatan.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.

Kepada para nazhir penerima sertifikat, Lisa Halaby berpesan agar tanah wakaf dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum tanah wakaf di Kota Banjarbaru.

Sumber : Media Center Banjarbaru

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perlindungan Konsumen dan Pentingnya Kepastian Layanan Telekomunikasi

13 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Festival Budaya Banjar 2026 Hadirkan Empat Kesenian Tradisional di Martapura

13 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Ketua BEM Universitas Sapta Mandiri Apresiasi Young Leader Academy KNPI Balangan

12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD

12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Peringatan Wafat Pangeran Antasari ke-164, Semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing Digelorakan

11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Trending di ADVERTORIAL