Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 3 Sep 2026 20:19 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial


 Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial Perbesar

Ricek.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ungkap jaringan perjudian daring yang memanfaatkan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 mengenai maraknya spam komentar pada akun media sosial yang bermuatan perjudian daring.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber hingga menemukan spam komentar yang mengarahkan pengguna ke sejumlah situs perjudian, yakni Garam26, Sor54, dan Rawit14 yang terhubung langsung dengan situs Pusat JP68.

Pada Juli 2026, patroli siber kembali menemukan peningkatan intensitas spam komentar di media sosial yang mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung dengan Jari Bos. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, antara lain slot, kasino, dan judi bola.

“Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, Dittipidsiber telah mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) kepada Kementerian Komdigi terhadap seluruh situs tersebut agar tidak dapat diakses publik.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, penyidik menangkap tiga tersangka. Tersangka pertama, TRN, diamankan pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat. Ia berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian daring.

Dari TRN, penyidik menyita dua unit telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA.

Tersangka kedua, TP, ditangkap pada 7 Juli 2026 di Jakarta. Ia berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Barang bukti yang diamankan berupa satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.

Sementara itu, CR ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat. Ia berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader. Penyidik menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta.

Dari pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik mengidentifikasi dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni JS dan AS.

JS disebut berperan sebagai kapten rekening yang memerintahkan TRN membuat rekening untuk menampung dana perjudian daring.

Sementara itu, AS disebut sebagai leader situs judi Pusat JP68 yang memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.

“Dan kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka,” ujar Adex.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber memutus rantai operasional perjudian daring melalui patroli siber, penindakan terhadap jaringan rekening penampung, serta pemutusan akses terhadap situs yang mempromosikan perjudian melalui media sosial.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Bandara Soekarno-Hatta Perpanjang Waktu Tutup Operasional

6 September 2026 - 19:41 WIB

Hadirkan Para Pemimpin Nasional Hingga Global, Indonesia Sports Summit 2026 Bahas Masa Depan Ekosistem Olahraga Indonesia

4 September 2026 - 21:01 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis, Indonesia–Rusia Sepakati Investasi Pupuk hingga Perkapalan Mutakhir

4 September 2026 - 20:59 WIB

Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

4 September 2026 - 20:57 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Gandeng Pakar Hukum Kaltim Siapkan Paralegal Konsumen Digital

4 September 2026 - 17:53 WIB

Bapanas Sebut Penipuan Label Beras Fortifikasi Rugikan Rakyat

3 September 2026 - 20:22 WIB

Trending di NASIONAL