Ricek.ID – Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan berinisial WMJ di Jalan Sukaramai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial H dan M setelah melakukan pengejaran hingga ke Kalimantan Tengah.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, kasus tersebut bermotif ekonomi. Kedua pelaku diduga mendatangi korban dengan berpura-pura sebagai pelanggan salon sebelum melakukan aksi kekerasan.
Peristiwa bermula ketika pelaku datang ke salon milik korban pada 30 Agustus 2026. Saat itu, salon disebut sudah memasuki waktu tutup. Namun, pelaku memaksa masuk dengan alasan hendak memotong rambut.
Korban kemudian tetap melayani pelaku. Saat korban sedang melakukan penyemiran rambut, salah seorang pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan dengan menikam bagian dada korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak. Kemudian pelaku kembali menyerang bagian leher korban sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan lebih kuat lagi,” ujar Fadli saat press conference pada Sabtu (5/9/2026).
Serangan tersebut dilakukan berulang hingga korban akhirnya meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di rumah korban.
Barang yang dibawa antara lain kalung emas, telepon seluler dan beberapa perhiasan lainnya. Sebagian emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku membeli kendaraan seharga sekitar Rp17 juta sebelum melarikan diri menuju Kalimantan Tengah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk dari tempat kejadian perkara. Meski tidak terdapat rekaman CCTV yang mendukung, penyidik akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada keberadaan para pelaku.
“Kurang lebih dua hari kerja keras penyidik, kita mendapatkan petunjuk. Kemudian dilakukan pengejaran ke Kalimantan Tengah dan alhamdulillah pelaku bisa kita tangkap untuk selanjutnya diproses hukum,” jelas Fadli.
Kedua pelaku kemudian diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kapuas Kalimantan Tengah pada Rabu (2/9/2026). Saat proses penangkapan, salah seorang pelaku sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara menambahkan, aksi tersebut bukan terjadi secara spontan. Salah satu pelaku disebut telah lebih dulu mendatangi lokasi, tetapi saat itu terdapat keponakan korban sehingga rencana tersebut tidak dilanjutkan.
Pelaku kemudian kembali mengatur waktu dan mencari kesempatan ketika kondisi di sekitar korban dianggap memungkinkan untuk melancarkan aksinya.
“Dia sebelumnya sudah pernah ke sana, tetapi ada keponakan korban sehingga tidak jadi melakukan. Kemudian dia mengatur waktu lagi, mencari kapan kondisi kosong, baru masuk kembali,” kata Rifandy.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpura-pura menjadi pelanggan salon. Rambut pelaku bahkan benar-benar dicat untuk mendukung penyamarannya sebagai pelanggan.
Polisi menyebut hanya dua orang yang sejauh ini ditetapkan sebagai pelaku, yakni H dan M. Peran masing-masing juga masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Rifandy menjelaskan, M yang merupakan istri pelaku laki-laki disebut mengetahui dan terlibat dalam perencanaan aksi. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, M tidak ikut melakukan penusukan terhadap korban.
Polisi juga masih mendalami keterangan mengenai dugaan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan korban, termasuk informasi mengenai seseorang yang disebut kecewa terhadap korban. Keterangan tersebut masih harus dikonfirmasi melalui penyidikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah salah satu pelaku ternyata merupakan residivis. Ia disebut sudah tiga kali menjalani proses hukum dengan kasus yang hampir serupa.
Bahkan, pelaku tersebut baru sekitar tiga bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah sebelumnya menjalani hukuman selama 10 tahun. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dia sudah tiga kali masuk dengan kasus yang hampir sama. Yang meninggal baru dua, kemarin sudah dihukum 10 tahun. Baru keluar tiga bulan, kemudian melakukan lagi,” ungkap Rifandy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Banjar memastikan proses penyidikan terhadap kedua pelaku masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta seluruh rangkaian perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut.













