Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkuat lini penuntutan dengan melantik 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Republik Indonesia. Penambahan personel ini diarahkan tidak hanya untuk memperkuat penanganan perkara korupsi, tetapi juga mendukung pengembangan perkara serta pemulihan aset dan kerugian negara. Kedua belas jaksa tersebut resmi bergabung dengan KPK melalui mekanisme penugasan dan dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penguatan jajaran penuntutan dinilai penting di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. KPK kini dituntut tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum mampu mengungkap perkara secara lebih luas dan mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (11/9/2026) mengatakan penugasan sebagai JPU di KPK merupakan amanah besar yang menuntut integritas, kompetensi, dan profesionalisme.
“Menjadi Penuntut Umum KPK bukan sekadar penempatan tugas, tetapi sebuah amanah besar dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Setyo, para jaksa yang ditugaskan telah melewati proses seleksi dan membawa pengalaman serta kompetensi dari Kejaksaan. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal penting untuk memperkuat Direktorat Penuntutan KPK.
Namun, ia menekankan bahwa pengalaman teknis harus berjalan beriringan dengan kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan kerja KPK dan penerapan nilai-nilai integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Integritas harus menjadi nomor satu. Pengetahuan dan pengalaman yang Saudara miliki sebagai penuntut umum dari Kejaksaan tentu telah terbentuk dengan baik. Kini yang terpenting adalah bagaimana beradaptasi dengan lingkungan KPK dan menjadikan nilai-nilai integritas sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
Setyo menjelaskan, arah pemberantasan korupsi saat ini semakin menekankan hasil yang berdampak langsung terhadap kepentingan negara. Karena itu, kerja penuntutan tidak semata-mata diarahkan untuk membawa pelaku ke meja hijau dan memperoleh putusan pidana.
JPU juga memiliki peran strategis dalam pengembangan perkara, pengungkapan tindak pidana korupsi secara lebih luas, serta mengoptimalkan pemulihan aset dan kerugian negara.
“Pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara, pengembangan perkara, dan pengungkapan tindak pidana korupsi yang lebih luas,” ujar Setyo.
Dengan perspektif tersebut, tambahan 12 JPU diharapkan mampu meningkatkan kapasitas KPK dalam mengawal perkara sejak proses penanganan hingga tahap penuntutan, sekaligus memperkuat upaya negara mendapatkan kembali aset yang hilang akibat korupsi.
Setyo juga meminta para jaksa terus meningkatkan kapasitas, membangun kolaborasi, dan siap menghadapi dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Tidak menutup kemungkinan dari 12 Penuntut Umum yang dilantik hari ini akan lahir pemimpin-pemimpin masa depan, baik di KPK maupun di Kejaksaan,” katanya.
Pelantikan 12 JPU tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi KPK memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan. Dengan dukungan personel yang memiliki pengalaman penuntutan, KPK diharapkan semakin mampu menangani perkara korupsi secara profesional, mengembangkan perkara secara lebih komprehensif, serta memperbesar dampak penegakan hukum melalui pemulihan aset negara.
Sumber : infopublik.id








