Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

NASIONAL · 14 Sep 2026 21:32 WIB

Aset Rampasan Tak Laku dalam Pelelangan, KPK RI Siapkan Lelang Ulang


 Aset Rampasan Tak Laku dalam Pelelangan, KPK RI Siapkan Lelang Ulang Perbesar

Ricek.ID – Aset rampasan negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak laku dalam satu kali proses lelang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memiliki sejumlah mekanisme untuk memastikan aset tetap terpelihara dan dapat memberikan manfaat bagi negara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam keterangan tertulis pada Senin (11/9/2026) mengatakan, aset yang belum diminati pada kesempatan pertama dapat kembali diajukan dalam lelang berikutnya. Jika tetap belum terjual, aset dapat diarahkan untuk pemanfaatan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.

“Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme,” jelas Mungki.

Sejumlah opsi pemanfaatan yang dapat ditempuh antara lain Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian/lembaga, hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa, serta pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian barang rampasan tidak hanya bergantung pada keberhasilan penjualan dalam satu kali lelang. KPK dapat menyesuaikan jalur penyelesaian dengan karakteristik dan kondisi masing-masing aset.

Mungki menjelaskan, tidak lakunya aset dalam lelang juga tidak serta-merta menunjukkan adanya masalah pada penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.

Dalam kondisi tersebut, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit. Jika dinilai kurang kompetitif, nilai limit dapat diturunkan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelas Mungki.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Selama belum terselesaikan, KPK tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap aset rampasan. Langkah tersebut penting untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi atau penyusutan yang tidak perlu.

Besaran biaya pemeliharaan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik aset. Biaya penyimpanan dan pemeliharaan tersebut telah menjadi bagian dari anggaran perawatan aset secara keseluruhan setiap tahun.

“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” ujar Mungki.

Meski demikian, nilai suatu aset dapat berubah ketika proses lelang ulang dilakukan setelah masa berlaku hasil penilaian sebelumnya berakhir.

Penilaian setiap barang rampasan dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hasil penilaian berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.

Jika lelang ulang dilaksanakan masih dalam masa berlaku penilaian, nilai aset tetap mengacu pada hasil penilaian tersebut. Namun, apabila masa berlaku penilaian telah berakhir, aset akan dinilai kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini.

“Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.

Pengelolaan aset rampasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). Tujuannya memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan atau rampasan, tetapi dapat kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.

Karena itu, keberhasilan penyelesaian aset tidak semata-mata diukur dari apakah barang terjual pada lelang pertama. Ketika belum laku, negara masih memiliki sejumlah jalur untuk mengoptimalkan aset tersebut sesuai ketentuan.

“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki Hadipraktikto.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Menkeu Suahasil Tegaskan Keuangan Negara Harus Sehat & Kredibel

14 September 2026 - 21:41 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

14 September 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Polri Terjunkan Tiga Kapal Polisi

14 September 2026 - 21:37 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Lindungi Petani Hadapi El Nino, Kementan Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare

13 September 2026 - 20:41 WIB

Menko Pangan Lepas Ekspor Bawang Merah Brebes ke Thailand

13 September 2026 - 20:39 WIB

Trending di EKOBIS