Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) perkuat pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dengan mendorong pelaku usaha, termasuk UMKM, segera memenuhi ketentuan registrasi dan sertifikasi produk.
Langkah tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Penerbitan dan Pembinaan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalsel di Banjarbaru pada Senin (28/9/2026).
Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan, penguatan registrasi PSAT menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan, yang tidak hanya berorientasi pada aspek produksi dan ketersediaan, tetapi juga memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi terhadap pangan segar asal tumbuhan yang beregister maupun yang belum beregister. Kegiatan ini diikuti pelaku usaha, UMKM dan petugas-petugas pertanian,” katanya.
Menurut Syamsir, produk pangan yang dihasilkan harus memiliki kejelasan asal, terdaftar dan memenuhi ketentuan keamanan pangan. Hal itu diperlukan agar masyarakat mendapatkan jaminan terhadap kualitas pangan yang dikonsumsi.

“Tidak hanya dari segi produksi, tetapi juga melihat asal tanaman itu beregister, kemudian terdaftar, sehingga aman untuk kita konsumsi,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 40 peserta. Syamsir menekankan, pelaku usaha yang belum memiliki registrasi tidak perlu khawatir, karena pemerintah daerah melalui OKKPD provinsi maupun kabupaten/kota akan memberikan pembinaan dan membantu proses pemenuhan persyaratan.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek registrasi dan sertifikasi karena menjadi bagian penting dalam pengawasan pangan. Ketentuan tersebut, kata dia, harus dipenuhi sejak awal agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Terus lakukan sertifikasi dan registrasi keamanan pangan. Hati-hati, registrasi dan sertifikasi ini harus ada. Jangan sampai tidak ada, nanti justru membuat masalah,” ujarnya.
DPKP Kalsel bersama pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan mendorong peningkatan jumlah PSAT yang telah diregistrasi. Pembinaan diarahkan kepada pelaku usaha yang produknya belum memenuhi ketentuan registrasi maupun sertifikasi.
Syamsir menegaskan, pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga hadir membantu pelaku usaha agar mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Proses penerbitan nomor registrasi dan sertifikasi akan didampingi melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
“OKKPD Provinsi Kalimantan Selatan bersama OKKPD kabupaten/kota siap membantu pelaku usaha dan mitra dalam proses penerbitan nomor registrasi dan sertifikasi,” jelasnya.
Syamsir memastikan proses pelayanan dilakukan secara transparan dan cepat sepanjang persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi. Pelaku usaha yang belum memiliki registrasi juga didorong segera mengurusnya melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Selain pembinaan, pemerintah mengajak seluruh stakeholder bersama-sama memperkuat pengawasan keamanan pangan. Setiap temuan di lapangan, khususnya terkait keamanan PSAT, diharapkan dapat segera dilaporkan kepada OKKPD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Yang kita kawal bukan hanya produksi dan ketersediaan pangan, tetapi juga pola konsumsi dan keamanan pangannya,” pungkas Syamsir.
Sumber: MC Kalsel













