Ricek.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan (Disdukcapil Kalsel) terus perkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya pelajar yang memasuki usia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Upaya tersebut kembali dilakukan melalui pendampingan pelayanan perekaman KTP-el bagi pelajar di SMA Negeri 3 Banjarbaru pada Senin (28/9/2026).
Kepala Disdukcapil Kalsel, Dewi Fuziarti, bersama jajaran turut melakukan pendampingan terhadap layanan jemput bola yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Banjarbaru.
Kegiatan ini ditujukan bagi peserta didik yang telah maupun akan memasuki usia 17 tahun, sehingga proses perekaman dokumen kependudukan dapat dilakukan lebih mudah dan dekat dengan lingkungan sekolah.
Dewi Fuziarti mengatakan, layanan jemput bola menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan masyarakat, khususnya pemilih pemula, memperoleh dokumen kependudukan secara tepat waktu.
“Kami terus mendorong agar anak-anak yang sudah memasuki usia wajib KTP dapat segera melakukan perekaman. Melalui layanan jemput bola di sekolah, prosesnya menjadi lebih mudah karena mereka tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan,” ujarnya.

Menurut Dewi, pelayanan langsung ke sekolah juga menjadi bagian dari upaya Disdukcapil untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai pentingnya administrasi kependudukan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelajar yang sudah memenuhi syarat usia tetapi belum melakukan perekaman. Karena itu, sinergi antara Disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota dan pihak sekolah sangat penting untuk mendata serta menjangkau seluruh peserta didik yang menjadi sasaran layanan,” lanjutnya.
Dewi menambahkan, kepemilikan KTP-el tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara memiliki identitas kependudukan yang sah.
Pelayanan perekaman KTP-el melalui skema jemput bola di lingkungan sekolah diharapkan dapat mempercepat proses perekaman bagi pelajar yang memasuki usia wajib KTP, sekaligus membantu pemerintah dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data kependudukan.
Disdukcapil Kalsel juga terus mendorong koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, efektif, dan responsif.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin dekat dengan masyarakat serta memastikan generasi muda memiliki dokumen identitas kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : MC Kalsel













