Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

ARTIKEL · 5 Okt 2026 18:13 WIB

Perlindungan Konsumen Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan


 Perlindungan Konsumen Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan Perbesar

Samarinda-Perlindungan konsumen pada dasarnya bukan sekadar persoalan ketika seseorang mengalami kerugian dalam sebuah transaksi. Lebih dari itu, perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ekonomi yang adil, transparan, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan hukum. Namun, keberadaan regulasi tidak serta-merta menghilangkan berbagai persoalan di lapangan. Tantangan perlindungan konsumen justru semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi, model bisnis digital, dan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap berbagai layanan.

Hari ini, persoalan konsumen dapat muncul hampir di setiap sektor kehidupan. Mulai dari pangan, perumahan, perbankan, pinjaman digital, asuransi, kesehatan, perdagangan elektronik, telekomunikasi, energi, transportasi, pendidikan hingga layanan digital dan perlindungan data pribadi.

Dalam perdagangan elektronik, misalnya, konsumen dapat bertransaksi dalam hitungan detik. Namun di balik kemudahan tersebut terdapat risiko barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, produk palsu, toko fiktif, manipulasi promosi, hingga persoalan pengembalian dana.

Di sektor jasa keuangan, masyarakat juga menghadapi persoalan transparansi biaya, transaksi yang tidak diakui, penipuan berbasis rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi serta berbagai bentuk praktik yang dapat menimbulkan kerugian.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya bersifat reaktif, yakni bergerak setelah masyarakat mengalami kerugian. Kita perlu membangun sistem yang lebih preventif, terintegrasi dan mampu mengantisipasi risiko sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.

Beberapa persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian. Pertama, masih adanya ketimpangan posisi tawar antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen sering kali berada pada posisi yang lebih lemah dalam hal informasi, pemahaman kontrak, kemampuan ekonomi maupun akses terhadap bantuan hukum.

Kedua, literasi hukum dan keuangan masyarakat masih perlu diperkuat. Banyak persoalan sebenarnya dapat diminimalkan apabila konsumen memahami hak dan kewajibannya, membaca perjanjian dengan cermat, menyimpan bukti transaksi serta mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan.

Ketiga, pengawasan dan penyelesaian pengaduan membutuhkan koordinasi yang lebih baik. Persoalan konsumen dapat bersinggungan dengan berbagai sektor dan kewenangan lembaga. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan proses yang berbelit-belit hanya untuk menemukan pihak yang berwenang menangani persoalannya.

Di sinilah pentingnya membangun ekosistem perlindungan konsumen.

Pemerintah, regulator, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), akademisi, pelaku usaha, media, serta masyarakat harus ditempatkan dalam sebuah sistem yang saling melengkapi.

LPKSM tidak semestinya hanya hadir ketika sengketa telah terjadi. Peran edukasi, konsultasi, pendampingan, pengawasan sosial dan advokasi harus berjalan secara berkelanjutan. Masyarakat perlu memiliki akses yang mudah untuk memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan sebagai konsumen.

Pada saat yang sama, pelaku usaha juga harus ditempatkan sebagai bagian penting dari ekosistem tersebut. Perlindungan konsumen bukan berarti memusuhi dunia usaha atau menghambat investasi. Justru sebaliknya, kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen dapat membangun kepercayaan publik dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pelaku usaha yang memberikan informasi secara benar, transparan mengenai biaya dan risiko, memenuhi standar pelayanan, serta bertanggung jawab terhadap produk dan jasanya akan memiliki fondasi kepercayaan yang lebih kuat.

Karena itu, LPKSM melihat perlindungan konsumen harus bergerak dari paradigma penyelesaian sengketa menuju paradigma pencegahan. Edukasi harus diperkuat sebelum transaksi dilakukan. Pengawasan harus mampu mendeteksi potensi pelanggaran lebih awal. Sistem pengaduan harus mudah diakses dan dapat ditindaklanjuti. Sementara penyelesaian sengketa harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pihak.

Digitalisasi juga dapat menjadi bagian dari solusi. Sistem pengaduan yang terintegrasi dapat membantu masyarakat mencatat kasus, menyimpan bukti, memantau perkembangan pengaduan, sekaligus memperoleh informasi mengenai lembaga yang memiliki kewenangan. Namun, sistem tersebut tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi konsumen.

Bagi LPKSM, perlindungan konsumen pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah dalam sebuah sengketa. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita membangun hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang terlindungi akan lebih percaya terhadap pasar. Pelaku usaha yang bertanggung jawab akan memperoleh reputasi yang lebih baik. Pemerintah yang mampu menjalankan pengawasan secara efektif akan memperkuat kepastian hukum.

Karena itu, tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik usaha yang merugikan masyarakat. Namun, setiap dugaan pelanggaran juga harus ditangani secara objektif, berdasarkan bukti dan sesuai ketentuan hukum.

Sebagai Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, memandang bahwa penguatan perlindungan konsumen harus dilakukan secara profesional, independen, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Lembaga perlindungan konsumen harus hadir bukan hanya ketika kerugian telah terjadi, tetapi juga sebelum kerugian itu muncul. Pencegahan, edukasi, pengawasan dan advokasi harus menjadi satu kesatuan gerakan.

Pada akhirnya, perlindungan konsumen bukan penghambat pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, perlindungan konsumen adalah fondasi untuk membangun pasar yang sehat, dunia usaha yang bertanggung jawab dan masyarakat yang semakin sadar akan hak-haknya.

Keadilan bagi konsumen harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan keberlanjutan dunia usaha. Di situlah sesungguhnya ekosistem perlindungan konsumen menemukan maknanya.

 

Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Terima Kunjungan Kedutaan Besar Belanda, Pemprov Kalsel Siapkan Surat Permohonan Pengembalian Benda Bersejarah

5 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Gubernur Kalsel Minta Kepala Sekolah Pastikan Tak Ada Pungutan Liar hingga Penggunaan BOS Sesuai Pertanggungjawaban

5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bupati Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Air Bersih Hadapi Kemarau

5 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Sebanyak 409 Peserta Ikuti Upacara Kemah Bakti Pelajar Tahun 2026 di Kotabaru

5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Redam Dampak Asap Karhutla, PKK Banjarbaru Bagikan Masker Gratis

4 Oktober 2026 - 19:44 WIB

K-Gibran Kalsel Konsolidasi, Siapkan Struktur 13 DPD

4 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Trending di ADVERTORIAL