Ricek.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar tengah menyiapkan alokasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 1.500 hektare yang tersebar di 20 kecamatan.
Kabar gembiranya, Petani Padi di Kabupaten Banjar yang masuk dalam alokasi kepesertaan AUTP 2026 tidak perlu membayar premi swadaya.
Hal ini disampaikan Kepala Distan Banjar Warsita, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Distan Banjar Gusti Rahmatullah pada Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan bahwa untuk tahun ini, premi swadaya sebesar Rp36.000 per hektare per musim tanam ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui APBD 2026.
Skema tersebut, diharapkan mendorong lebih banyak petani memanfaatkan AUTP sebagai perlindungan dari risiko gagal panen.
“Petani yang masuk dalam alokasi 1.500 hektare ini tidak perlu membayar premi swadaya,” kata Gusti Rahmatullah.
Secara keseluruhan, premi AUTP ditetapkan sebesar 3 persen dari nilai pertanggungan. Dengan nilai pertanggungan Rp6 juta per hektare untuk setiap musim tanam, premi yang harus dibayarkan mencapai Rp180.000 per hektare.
“Dari jumlah tersebut, 80 persen atau Rp144.000 per hektare ditanggung Pemerintah Pusat melalui APBN. Sementara sisa 20 persen atau Rp36.000 per hektare yang menjadi premi swadaya petani ditanggung Pemkab Banjar,” ujarnya.
Untuk alokasi 1.500 hektare, tambah Rahmatullah, dukungan APBD Kabupaten Banjar untuk premi swadaya tersebut mencapai Rp54 juta.
Menurutnya, AUTP memberikan perlindungan terhadap sejumlah risiko yang dapat menyebabkan gagal panen, di antaranya banjir atau rob, kekeringan, serta serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Risiko OPT yang ditanggung antara lain penggerek batang, wereng, walang sangit, tikus, ulat grayak, blast, tungro hingga busuk batang.
“Harapannya, petani memiliki perlindungan finansial sehingga tetap bisa melanjutkan usaha tani atau melakukan tanam kembali apabila terjadi musibah,” tuturnya.
Meski memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen, klaim AUTP memiliki sejumlah ketentuan.
“Salah satunya, tingkat kerusakan harus mencapai minimal 75 persen pada petak alami dan memenuhi ketentuan umur tanaman yang dipersyaratkan,” sebutnya.
Jika terjadi kerusakan, petani wajib melaporkannya paling lambat tujuh hari kerja setelah kejadian. Laporan harus dilengkapi bukti kerusakan berupa foto dan titik koordinat lokasi.
Selanjutnya, petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.
Pengajuan klaim kemudian dilakukan melalui aplikasi SIAP. Setelah pemeriksaan dan perhitungan kerusakan selesai, perusahaan asuransi memproses klaim dan pembayaran ganti rugi dilakukan langsung ke rekening petani.
“Nilai maksimal ganti rugi yang dapat diterima, mencapai Rp6 juta per hektare untuk setiap musim tanam,” ungkapnya.
Pendaftaran Tanam Oktober hingga November
Distan Kabupaten Banjar saat ini tengah mempersiapkan pendaftaran AUTP, untuk periode tanam Oktober hingga November 2026.
Batas maksimal kepesertaan AUTP ditetapkan dua hektare per petani untuk setiap musim tanam.
“Karena pendaftaran belum dimulai, hingga saat ini belum terdapat realisasi kepesertaan maupun pengajuan klaim AUTP di Kabupaten Banjar untuk 2026,” ucapnya.
Dinas Pertanian mendorong kelompok tani dan Gapoktan segera memanfaatkan program tersebut. PPL dan POPT juga dilibatkan untuk mendampingi proses pendaftaran serta verifikasi peserta.
Koordinasi dilakukan bersama pihak kecamatan, penyuluh dan perusahaan asuransi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap, semakin banyak petani padi memahami pentingnya perlindungan usaha tani melalui AUTP, terutama di tengah kondisi iklim yang semakin tidak menentu.
“Program ini adalah instrumen utama kita untuk memitigasi risiko usaha tani. Kami ingin petani merasa aman, terlindungi dan tenang dalam menjalankan usahanya demi ketahanan pangan di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.












