Ricek.ID – Munculnya coretan yang diduga vandalisme di Tugu 17 Mei, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Banjar. Selain menjadi bagian dari fasilitas publik, tugu tersebut dinilai memiliki nilai historis yang perlu dijaga bersama.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar sekaligus anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Abdul Razak, mengingatkan agar masyarakat tidak merusak tugu dengan coretan maupun tindakan lainnya.
“Jangan sampai dirusak dengan coretan-coretan, karena di samping aset daerah, juga punya nilai historis,” ujarnya.
Menurut Abdul Razak, keberadaan Tugu 17 Mei tidak sekadar menjadi bagian dari fasilitas yang berada di ruang publik. Nilai sejarah yang melekat pada tugu tersebut membuat keberadaannya perlu mendapatkan perhatian dan perawatan.
Ia juga meminta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas publik, terutama yang berada di kawasan yang relatif jauh dari pusat pemerintahan. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merusak aset daerah.
“Instansi terkait tolong diperhatikan juga pengawasannya di tingkat yang lebih,” katanya.
Terkait langkah DPRD Banjar ke depan, Abdul Razak menyebut pihaknya akan kembali memperhatikan kondisi Tugu 17 Mei setelah proses penanganan dan pembersihan coretan selesai dilakukan.
Menurutnya, kondisi tugu setelah penanganan nantinya dapat menjadi perhatian bersama, termasuk dalam hal pemeliharaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sementara mengenai kemungkinan proses hukum terhadap pelaku, Abdul Razak menilai perlu melihat terlebih dahulu siapa yang melakukan dan bagaimana latar belakang tindakan tersebut. Ia menduga tindakan tersebut bisa saja dilakukan oleh anak-anak atau remaja sehingga pendekatan pembinaan dan pemberian pemahaman juga menjadi penting.
“Ya, ini memang saya yakin ini pasti anak-anak itu kalau dilihat. Minimal mereka juga pasti diberi pemahaman,” tuturnya.
Abdul Razak berharap masyarakat memahami bahwa fasilitas publik bukan tempat untuk menyalurkan coretan atau tindakan lain yang dapat merusak. Terlebih Tugu 17 Mei memiliki nilai sejarah sehingga keberadaannya harus dijaga agar tetap dapat dinikmati masyarakat.
Sebelumnya, DPRKPLH Kabupaten Banjar telah melakukan upaya pemeliharaan terhadap bagian tugu yang terkena coretan. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar Muhammad Saupi menyebut material granit atau marmer pada tugu membutuhkan perlakuan khusus dalam proses pembersihan.
Satpol PP Kabupaten Banjar juga menyatakan siap menindaklanjuti temuan tersebut melalui pengecekan lapangan. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran terhadap aset pemerintah, prosesnya dapat dilanjutkan ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penguatan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah juga akan dilakukan sebagai langkah pencegahan. Masyarakat diharapkan ikut menjaga fasilitas publik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak aset maupun menghilangkan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.













