Ricek.ID – Pemerintah mulai mengukur dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap kesehatan dan status gizi anak melalui integrasi data kesehatan. Langkah tersebut dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melihat perkembangan kondisi penerima manfaat secara berkala.
Kemenkes memanfaatkan basis data penimbangan balita yang dilakukan secara rutin untuk memantau pertumbuhan dan mencegah stunting. Data tersebut telah tercatat secara rinci berbasis by name by address.
Untuk melihat keterkaitan antara pemberian MBG dan perkembangan kondisi gizi anak, Kemenkes mulai menerapkan penandaan (tagging) pada data anak yang menerima MBG.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja di Jakarta pada Selasa (6/10/2026) menjelaskan, integrasi data tersebut memungkinkan pemerintah membandingkan perkembangan kondisi gizi anak yang menerima MBG dengan data kesehatan yang tersedia.
“Kita kan nimbang bayi buat stunting sebulan sekali, datanya itu sudah masuk by name by address. Nah sekarang kita sudah mulai kasih tagging dia dapat MBG apa enggak, jadi kita bisa lihat apakah yang dikasih MBG lebih baik apa enggak. Datanya sudah ada,” ujar Budi.
Selain pemantauan pertumbuhan balita, evaluasi MBG diperkuat melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi anak sekolah yang dilaksanakan setiap tahun.
Melalui pemeriksaan kesehatan berkala tersebut, pemerintah memiliki data untuk memantau kondisi kesehatan dan status gizi peserta didik dari waktu ke waktu.
“Sekarang kita sudah ada Cek Kesehatan Gratis di anak sekolah. Jadi seenggaknya setiap tahun kita bisa tahu anak sekolahnya dikasih MBG gizinya lebih baik apa enggak,” kata Budi.
Data hasil pemantauan pertumbuhan balita dan pemeriksaan kesehatan anak sekolah tersebut telah diberikan aksesnya kepada BGN. Data itu dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG.
“Data itu sudah ada dan kita sudah berikan juga aksesnya ke BGN agar bisa dipakai sebagai acuan untuk BGN menilai apakah programnya berhasil atau tidak,” tegas Menkes Budi.
Dengan integrasi tersebut, evaluasi MBG tidak hanya berfokus pada jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga pada perkembangan kondisi kesehatan dan status gizi penerima manfaat.
Langkah tersebut sejalan dengan pembagian peran dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam pelaksanaannya, Kemenkes memiliki peran dalam penyediaan standar kesehatan dan gizi serta instrumen pemantauan kesehatan, sementara BGN menjadi lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan program MBG.
Melalui pemanfaatan data kesehatan secara berkala, pemerintah memiliki basis untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG dan melihat perkembangan kondisi penerima manfaat dari waktu ke waktu.
Sumber : infopublik.id









