Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

UMUM · 9 Okt 2026 18:53 WIB

Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan & Pelindungan bagi Pengemudi Ojol


 Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan & Pelindungan bagi Pengemudi Ojol Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/10/2026) mengatakan regulasi tersebut menjadi landasan untuk memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi pengemudi ojol dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujarnya.

Maman melanjutkan, pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital.

Menurutnya, perluasan cakupan tersebut berkaitan erat dengan keberadaan jutaan UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.

Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk mendukung kegiatan usahanya. Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi mata rantai penting yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.

Perpres tersebut juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Kepastian status kemitraan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan bagi pengemudi maupun perusahaan penyedia aplikasi.

Selain aspek kemitraan dan pelindungan sosial, pemerintah turut memberikan perhatian terhadap ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol.

Maman memastikan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.

Untuk memastikan implementasi Perpres berjalan efektif, pemerintah juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.

Adapun untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan perusahaan aplikasi.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar Patria.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Masuk Lima Besar Kompolnas Awards 2026, Tim Kompolnas Lakukan Penilaian

18 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Tuntas Direnovasi, Prabowo Resmikan Museum & Perpustakaan Seskoad

25 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Menjelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan & Judi Bola

9 Mei 2026 - 18:46 WIB

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Trending di NASIONAL