Banjarbaru- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan berkas perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah lengkap atau P21. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel pun mendesak agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara Kejati Kalsel, Yuni Priyono, saat menerima aspirasi massa KAKI Kalsel dalam aksi unjuk rasa di Banjarbaru, Selasa (21/10/2026).
“Kasus mafia tanah di HSS berkasnya sudah P21 dan PDAM Batola akan kami tangani secara profesional,” ujar Yuni.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita tersebut diikuti puluhan massa KAKI Kalsel. Mereka meminta kejelasan penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi, termasuk perkara dugaan mafia tanah di HSS.
KAKI Desak Penanganan Perkara hingga Tuntas
Direktur KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejati Kalsel dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan perlu memperoleh tindak lanjut dan kejelasan penanganan.
“Kita (KAKI) Kalsel mendukung upaya Kejati dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya,” ujarnya.
Menurut Akhmad, perkara dugaan mafia tanah di HSS perlu mendapat perhatian hingga proses hukumnya tuntas. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani laporan masyarakat.
Dalam pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel, KAKI mencantumkan perkara dugaan mafia tanah HSS sebagai salah satu kasus yang menjadi perhatian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 07/KAKI-KALSEL/X/2026.
Lima Laporan Dugaan Penyimpangan Disorot
Selain perkara dugaan mafia tanah di HSS, KAKI Kalsel turut menyampaikan sejumlah laporan lain terkait dugaan penyimpangan.
Laporan tersebut meliputi dugaan pengaturan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Alalak, persoalan PDAM Barito Kuala, serta proyek pembangunan RSUD Tipe D Gambut.
KAKI juga menyoroti dugaan korupsi di PDAM Bandarmasih pada 2017 dengan nilai yang disebut mencapai Rp100 miliar. Selain itu, mereka melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Desa Biih, Kabupaten Banjar.
Berbagai laporan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan KAKI dan memerlukan penelusuran serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan personel Polres Banjarbaru. Massa menyampaikan aspirasi secara damai dan berharap seluruh laporan yang diajukan mendapat penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Status P21 pada perkara dugaan mafia tanah HSS menandakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap. Proses hukum selanjutnya tetap harus berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.














