Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

HEADLINE · 28 Okt 2024 13:33 WIB

APK Diduga Dirusak, Haji Fani: Kemenangan Makin Dekat!


 PIDANA PEMILU – APK resmi yang diterbitkan KPU Tabalong di Desa Pamarangan, ditemukan dalam kondisi rusak. Dari bentuk kerusakannya diduga terdapat unsur kesengajaan. FOTO: (ist/dzr) Perbesar

PIDANA PEMILU – APK resmi yang diterbitkan KPU Tabalong di Desa Pamarangan, ditemukan dalam kondisi rusak. Dari bentuk kerusakannya diduga terdapat unsur kesengajaan. FOTO: (ist/dzr)

TANJUNG – Beberapa alat peraga kampanye (APK) milik calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Haji Fani – Habib Taufan, diduga dirusak oleh oknum tertentu.

Menanggapi hal itu, Haji Fani menginstruksikan simpatisannya agar menahan diri dan tidak bersikap emosional.

“Mudah-mudahan ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” katanya, Minggu (27/10/2024).

Haji Fani mengaku tidak ingin terpengaruh dengan intrik politik yang terjadi di lapangan. Dia sendiri sudah menerima informasi itu dari sejumlah warga, simpatisan, dan relawan. Laporannya berupa foto dan video.

“Kita memohon kepada relawan dan warga simpatisan agar tidak terpancing emosi. Untuk menyikapinya ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Saat ini Tim Pemenangan Tabalong SMaRT, H Fani – Habib Taufan, sudah menangani masalah ini. Pihaknya juga sudah sepakat untuk segera memperbaiki APK yang rusak.

Haji Fani menjelaskan mekanisme dalam menyikapi APK yang rusak itu secara teknis berdasarkan undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sudah ada ketentuannya.

“Karena itu alat peraga kampanye yang resmi diterbitkan oleh KPU, maka pengrusakan terhadap sarana fasilitas itu merupakan pelanggaran. Sesuai ketentuannya, pelanggaran itu masuk dalam pidana,” terangnya.

Meski tidak secara resmi dilaporkan, namun ketika situasi itu diketahui oleh pihak yang berwenang seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian selaku pihak yang berwajib, itu telah menjadi temuan secara resmi dilapangan.

“Sekali lagi, kita mengimbau kepada masyarakat, khusus untuk relawan, jika melihat dan menemukan APK yang rusak, itu cukup didata. Diinformasikan ke sekretariat tim pemenangan di Rumah Bersama,” imbaunya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

7 Mei 2026 - 09:20 WIB

Kalsel Kembali Berduka, KH. Husin Naparin Tutup Usia

6 Mei 2026 - 17:38 WIB

Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

6 Mei 2026 - 13:30 WIB

Jaga Profesionalitas Anggota, Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

5 Mei 2026 - 22:30 WIB

Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa, DP3APMP2KB Banjarbaru Sambangi Keluarga Ustazah HN

4 Mei 2026 - 20:31 WIB

Pasar Harum Manis II Banjarmasin Terbakar, Stok Bawang Pedagang Hangus

4 Mei 2026 - 13:52 WIB

Trending di HEADLINE