Menu

Mode Gelap
Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman

HEADLINE · 28 Okt 2024 13:33 WIB

APK Diduga Dirusak, Haji Fani: Kemenangan Makin Dekat!


 PIDANA PEMILU – APK resmi yang diterbitkan KPU Tabalong di Desa Pamarangan, ditemukan dalam kondisi rusak. Dari bentuk kerusakannya diduga terdapat unsur kesengajaan. FOTO: (ist/dzr) Perbesar

PIDANA PEMILU – APK resmi yang diterbitkan KPU Tabalong di Desa Pamarangan, ditemukan dalam kondisi rusak. Dari bentuk kerusakannya diduga terdapat unsur kesengajaan. FOTO: (ist/dzr)

TANJUNG – Beberapa alat peraga kampanye (APK) milik calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Haji Fani – Habib Taufan, diduga dirusak oleh oknum tertentu.

Menanggapi hal itu, Haji Fani menginstruksikan simpatisannya agar menahan diri dan tidak bersikap emosional.

“Mudah-mudahan ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” katanya, Minggu (27/10/2024).

Haji Fani mengaku tidak ingin terpengaruh dengan intrik politik yang terjadi di lapangan. Dia sendiri sudah menerima informasi itu dari sejumlah warga, simpatisan, dan relawan. Laporannya berupa foto dan video.

“Kita memohon kepada relawan dan warga simpatisan agar tidak terpancing emosi. Untuk menyikapinya ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Saat ini Tim Pemenangan Tabalong SMaRT, H Fani – Habib Taufan, sudah menangani masalah ini. Pihaknya juga sudah sepakat untuk segera memperbaiki APK yang rusak.

Haji Fani menjelaskan mekanisme dalam menyikapi APK yang rusak itu secara teknis berdasarkan undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sudah ada ketentuannya.

“Karena itu alat peraga kampanye yang resmi diterbitkan oleh KPU, maka pengrusakan terhadap sarana fasilitas itu merupakan pelanggaran. Sesuai ketentuannya, pelanggaran itu masuk dalam pidana,” terangnya.

Meski tidak secara resmi dilaporkan, namun ketika situasi itu diketahui oleh pihak yang berwenang seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian selaku pihak yang berwajib, itu telah menjadi temuan secara resmi dilapangan.

“Sekali lagi, kita mengimbau kepada masyarakat, khusus untuk relawan, jika melihat dan menemukan APK yang rusak, itu cukup didata. Diinformasikan ke sekretariat tim pemenangan di Rumah Bersama,” imbaunya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman

18 September 2026 - 19:33 WIB

Kecelakaan Tragis di Jorong, 5 Orang Korban Luka-luka Dievakuasi ke IGD

17 September 2026 - 21:02 WIB

Trending di HEADLINE