Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 28 Okt 2024 13:33 WIB

APK Diduga Dirusak, Haji Fani: Kemenangan Makin Dekat!


 PIDANA PEMILU – APK resmi yang diterbitkan KPU Tabalong di Desa Pamarangan, ditemukan dalam kondisi rusak. Dari bentuk kerusakannya diduga terdapat unsur kesengajaan. FOTO: (ist/dzr) Perbesar

PIDANA PEMILU – APK resmi yang diterbitkan KPU Tabalong di Desa Pamarangan, ditemukan dalam kondisi rusak. Dari bentuk kerusakannya diduga terdapat unsur kesengajaan. FOTO: (ist/dzr)

TANJUNG – Beberapa alat peraga kampanye (APK) milik calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Haji Fani – Habib Taufan, diduga dirusak oleh oknum tertentu.

Menanggapi hal itu, Haji Fani menginstruksikan simpatisannya agar menahan diri dan tidak bersikap emosional.

“Mudah-mudahan ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” katanya, Minggu (27/10/2024).

Haji Fani mengaku tidak ingin terpengaruh dengan intrik politik yang terjadi di lapangan. Dia sendiri sudah menerima informasi itu dari sejumlah warga, simpatisan, dan relawan. Laporannya berupa foto dan video.

“Kita memohon kepada relawan dan warga simpatisan agar tidak terpancing emosi. Untuk menyikapinya ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Saat ini Tim Pemenangan Tabalong SMaRT, H Fani – Habib Taufan, sudah menangani masalah ini. Pihaknya juga sudah sepakat untuk segera memperbaiki APK yang rusak.

Haji Fani menjelaskan mekanisme dalam menyikapi APK yang rusak itu secara teknis berdasarkan undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sudah ada ketentuannya.

“Karena itu alat peraga kampanye yang resmi diterbitkan oleh KPU, maka pengrusakan terhadap sarana fasilitas itu merupakan pelanggaran. Sesuai ketentuannya, pelanggaran itu masuk dalam pidana,” terangnya.

Meski tidak secara resmi dilaporkan, namun ketika situasi itu diketahui oleh pihak yang berwenang seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian selaku pihak yang berwajib, itu telah menjadi temuan secara resmi dilapangan.

“Sekali lagi, kita mengimbau kepada masyarakat, khusus untuk relawan, jika melihat dan menemukan APK yang rusak, itu cukup didata. Diinformasikan ke sekretariat tim pemenangan di Rumah Bersama,” imbaunya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

2 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kemarau Ancam 330 Hektare Sawah di Kabupaten Banjar, Petani Usul Sumur Bor Cegah Gagal Panen

1 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Trending di DAERAH