Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HEADLINE · 16 Agu 2025 22:44 WIB

Bawaslu Banjar Bahas Dinamika Putusan MK soal Pemisahan Pemilu


 Bawaslu Banjar Bahas Dinamika Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Perbesar

​Riceknews.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama mitra kerja di Grand Tan, Gambut, Sabtu (16/8/2025).

Acara ini membahas dinamika pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU.XXIII/2024 yang memisahkan pemilu menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

​Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan akademisi sekaligus pengamat politik, M. Irfan Islamy, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

​Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafizh Ridha, menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi perbincangan nasional, termasuk di kalangan penyelenggara pemilu.

“Sejauh ini masih sebatas diskusi karena belum ada regulasi. Ini yang kita tunggu. Bagi kami (Bawaslu), selama belum ada aturan yang terbit, tentu kita masih memakai aturan yang sebelumnya,” ujar Hafizh.

​Komisi II DPR RI Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi

​Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa belum ada sikap resmi DPR RI terkait putusan MK 135/PUU.XXIII/2024.

Ia berpendapat bahwa jika putusan MK ini dijalankan dengan merevisi Undang-Undang Pemilu, hal itu berpotensi melanggar UUD 1945.

​Menurut Rifqinizamy, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

​”Kami akan mengargumentasikan kepada fraksi-fraksi lain di DPR bahwa jika kita melakukan revisi sebagaimana putusan MK apa adanya, itu berpotensi kami justru melanggar konstitusi. Dan itu kerja-kerja politik yang kami lakukan. Kita lihat saja nanti bagaimana sikap resmi DPR sebagai sebuah institusi,” tegasnya.

​Dilema di Balik Putusan MK

​Sementara itu, M. Irfan Islamy menilai putusan MK ini dilematis, meskipun pertimbangan MK dalam keputusannya sangat beralasan.

Ia menyebutkan beberapa alasan, di antaranya beban kerja penyelenggara yang terlalu berat, keletihan institusional, dan memicu korban jiwa pada Pemilu 2019-2024.

​”Partai politik kehilangan waktu untuk kaderisasi, pembangunan daerah tenggelam dibandingkan isu nasional, termasuk tentang kejenuhan yang dialami oleh pemilih,” kata Irfan Islamy.

​Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai kalangan, termasuk mitra kerja, organisasi kemasyarakatan, badan otonom, mahasiswa, dan sejumlah awak media, serta tamu undangan lainnya.

Turut hadir Komisioner Bawaslu Banjar lainnya, Wahyu da Muhaimin, Komisioner Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono, Kasek Bawaslu Kalsel T Dahsya K Putra, Kasek Bawaslu Banjar Idham Khalik, serta staf dan jajaran.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Hujan Deras & Angin Kencang Tumbangkan Pohon Trembesi di Sungai Ulin, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

6 November 2026 - 18:56 WIB

Perkuat Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Gelar Pelatihan Pengelolaan Risiko Satwa Liar se-Asia Tenggara

4 November 2026 - 12:46 WIB

Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

3 November 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

3 November 2026 - 19:27 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Stabilitas Ekonomi hingga Efisiensi APBN

3 November 2026 - 19:25 WIB

Menko Perekonomian Pastikan Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga & Masih Kuat

3 November 2026 - 19:23 WIB

Trending di EKOBIS