Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

PEMILU · 12 Jul 2024 22:57 WIB

Bawaslu Banjar Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024


 Bawaslu Banjar Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar terus mematangkan kesiapan menghadapi Pilkada 2024. Kali ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih dengan para Stakeholder, di Treepark Hotel, Kertak Hanyar, Jumat (12/7/2024).

Pemutakhiran data pemilih sendiri dilakukan jajaran KPU yang dijadwalkan dari 24 Juni hingga 24 Juli, untuk meng-update data pemilih tetap (DPT).

Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafizh Ridha mengatakan, rakor bertujuan guna meningkatkan kapasitas jajaran pengawas di tingkat kecamatan dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.

“Juga untuk saling bertukar pikiran dengan stakeholder bagaimana agar data pemilih jadi akurat dan akuntabel,” ujar Hafizh Ridha usai membuka kegiatan.

Hafizh menekankan kepada jajaran pengawas agar bekerja dengan baik dan benar mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.

“Supaya semuanya benar – benar terdata dengan benar. Jangan sampai ada warga yang punya hak pilih malah tidak mendapatkan haknya. Pastikan juga kawan – kawan Pantarlih telah bekerja dengan baik dan benar,” tegas Ketua Bawaslu.

Koordinator Divisi Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banjar, Muhaimin menguraikan bahwa banyak dinamika terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih di lapangan.

“Contohnya ada warga yang tidak mau didata karena ada anggota keluarganya yang meninggal namun tidak mau nama yang bersangkutan dicoret dari data pemilih,” ungkap Muhaimin.

Menurutnya, hal seperti itu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan untuk memastikan orang yang tidak berhak memilih jangan sampai masuk data sebagai pemilih.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar, Ramliannoor mengingatkan para jajaran pengawas di kecamatan bahwa jangan sampai salah melaksanakan kewenangan dan tindakan, karena ada perbedaan regulasi antara Pemilu dan Pilkada.

“Undang – undang yang digunakan untuk Pilkada adalah UU nomor 10 tahun 2016. Sedangkan Pemilu UU nomor 7 tahun 2017. Jadi jangan sampai salah memakai regulasi,” pesan Ramliannoor.

Dalam rakor tersebut juga mendatangkan dua narasumber dari pemergati pemilu yakni Rahmiati Wahdah mantan Ketua KPU Banjarmasin serta Muslihah mantan komisioner KPU Banjar.

Adapun stakeholder yang diungan seper TNI, Polri, Kesbangpol Banjar, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kemenag Banjar, Lapas Narkotika Karang Intan, Lapas Perempuan, Lapas Anak, Ponpes Darul Hijrah dan Annajah.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bawaslu Banjar Bahas Dinamika Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

16 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

26 Juni 2025 - 18:17 WIB

Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Jaraknya Dua Tahun

Tok! MK Tolak Gugatan PSU Pilwalkot Banjarbaru, Lisa-Wartono Pimpin Kota Idaman

27 Mei 2025 - 08:13 WIB

KPU Kalsel Tetapkan Lisa-Wartono Menang PSU Banjarbaru

22 April 2025 - 15:35 WIB

Klaim Unggul 50,77%, Lisa – Wartono Deklarasi Kemenangan di PSU Banjarbaru

19 April 2025 - 20:23 WIB

Wamendagri dan Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan PSU Banjarbaru, Tekankan Minimalkan Gugatan

18 April 2025 - 20:45 WIB

Trending di DAERAH