Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HEADLINE · 6 Des 2024 09:50 WIB

Buronan Interpol Anggota Sindikat Judi Online Ditangkap di Indonesia


 Konferensi pers penangkatan buron interpol kasus judol asal China, di Jakarta, Kamis (5/12/2024). Perbesar

Konferensi pers penangkatan buron interpol kasus judol asal China, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Riceknews.id – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online berhasil diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (02/12/2024).

Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura sebelum memasuki wilayah Indonesia via Batam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaanNCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Kamis (05/12/2024).

Petugas imigrasi Indonesia mengawal YZ dalam konferensi pers di Jakarta, 5 Desember 2024. foto:voa

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan, “Saat petugas Imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap YZ tanggal 2 Desember lalu, didapati bahwa yang bersangkutan berstatus HIT pada Border Control Management. Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti.”

Selanjutnya Yuldi menyebutkan, YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah. Sehari pasca ditangkap, yakni Selasa (03/12/2024), YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut serta koordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnyasebagai subjek Red Notice Interpol.

Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024).

“Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait. Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” pungkas Yuldi Yusman.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Karhutla Kembali Terjadi di Tambang Ulang Tanah Laut, Asap Tebal Selimuti Jalan Pelaihari-Banjarmasin

15 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Tarik Talenta Istimewa Indonesia, Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

15 Agustus 2026 - 03:49 WIB

Indonesia Umumkan Pusat Finansial Internasional & Dorong Pembiayaan Proyek Strategis Jangka Panjang

15 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global, Presiden Prabowo Siapkan Bursa Mineral Strategis

15 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Perketat Disiplin Fiskal, Efisiensi Pengadaan Ditargetkan Hemat Rp360 Triliun

15 Agustus 2026 - 03:42 WIB

Presiden Dorong Ekonomi Hijau Untuk Ciptakan Nilai Nyata bagi Rakyat

15 Agustus 2026 - 03:40 WIB

Trending di NASIONAL