Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Pemprov Kalsel · 10 Des 2025 14:32 WIB

Dinsos Kalsel: Penggalangan Dana Bencana di Jalan Harus Berizin, Jamin Akuntabilitas


 Dinsos Kalsel: Penggalangan Dana Bencana di Jalan Harus Berizin, Jamin Akuntabilitas Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan bahwa setiap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana di jalan umum untuk korban bencana di Sumatera, wajib memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi, menjelaskan bahwa ketentuan PUB diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam regulasi tersebut disebutkan, PUB dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai dengan lingkup wilayah aktivitas penggalangan dananya,” kata Gusnanda di Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

Ia merinci, izin PUB di satu kabupaten/kota dikeluarkan oleh Dinsos atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) setempat. Untuk lingkup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin dikeluarkan oleh Pemprov, sementara penggalangan dana lintas provinsi wajib mendapatkan izin dari Kementerian Sosial RI.

Gusnanda juga menekankan bahwa penyelenggara yang mendapat izin wajib memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, terutama jika kegiatan dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya.

“Izin pelaksanaan PUB diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Apabila ingin perpanjangan satu bulan, wajib menyampaikan laporan penggunaan hasil pengumpulan dana kepada instansi pemberi izin,” jelasnya.

Menurutnya, aturan pelaporan ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan kemanusiaan.

Terkait pengawasan, Gusnanda menyebut Dinsos memiliki kewenangan regulatif, namun untuk pelaksanaan di lapangan harus bersinergi dengan Satpol PP, terutama dalam menjaga ketertiban umum.

“Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial,” tambahnya.

Dinsos Kalsel mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tim Juri STBM Award Kalsel Turun ke Mahela, Pemkab HST Diuji Wujudkan Sanitasi Berbasis Perubahan Perilaku

8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSJ Sambang Lihum Tingkatkan Kesiapsiagaan Lindungi Pasien di Tengah Ancaman Karhutla

8 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Perkuat Mitigasi Karhutla, RSJ Sambang Lihum Sambut Dukungan Infrastruktur dari Pemprov Kalsel

8 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Pemprov Kalsel Dorong SMK Lebih Mandiri Kelola Keuangan & Kembangkan Unit Usaha Melalui BLUD

8 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Safari GEMARIKAN, Pemprov Kalsel Dorong Masyarakat Kotabaru Jadikan Ikan Bagian dari Pola Makan Keluarga

7 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Trending di ADVERTORIAL