Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Pemprov Kalsel · 10 Des 2025 14:32 WIB

Dinsos Kalsel: Penggalangan Dana Bencana di Jalan Harus Berizin, Jamin Akuntabilitas


 Dinsos Kalsel: Penggalangan Dana Bencana di Jalan Harus Berizin, Jamin Akuntabilitas Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan bahwa setiap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana di jalan umum untuk korban bencana di Sumatera, wajib memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi, menjelaskan bahwa ketentuan PUB diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam regulasi tersebut disebutkan, PUB dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai dengan lingkup wilayah aktivitas penggalangan dananya,” kata Gusnanda di Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

Ia merinci, izin PUB di satu kabupaten/kota dikeluarkan oleh Dinsos atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) setempat. Untuk lingkup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin dikeluarkan oleh Pemprov, sementara penggalangan dana lintas provinsi wajib mendapatkan izin dari Kementerian Sosial RI.

Gusnanda juga menekankan bahwa penyelenggara yang mendapat izin wajib memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, terutama jika kegiatan dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya.

“Izin pelaksanaan PUB diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Apabila ingin perpanjangan satu bulan, wajib menyampaikan laporan penggunaan hasil pengumpulan dana kepada instansi pemberi izin,” jelasnya.

Menurutnya, aturan pelaporan ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan dana yang dihimpun benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan kemanusiaan.

Terkait pengawasan, Gusnanda menyebut Dinsos memiliki kewenangan regulatif, namun untuk pelaksanaan di lapangan harus bersinergi dengan Satpol PP, terutama dalam menjaga ketertiban umum.

“Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial,” tambahnya.

Dinsos Kalsel mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sesuai ketentuan, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Rapat Koordinasi SKPD, Gubernur Kalsel Dorong Penguatan Pelayanan Digital

7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Di Tengah Cuaca Ekstrem, Stok Ikan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Dipastikan Aman

7 Mei 2026 - 18:31 WIB

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla

6 Mei 2026 - 20:37 WIB

Terbaik Di Regional Kalimantan, Gubernur Kalsel Raih Penghargaan Kemendagri 2026

6 Mei 2026 - 19:46 WIB

Sah, DPRD & Pemprov Kalsel Setujui Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima

5 Mei 2026 - 22:25 WIB

Trending di ADVERTORIAL