Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

DAERAH · 7 Mei 2026 18:59 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi


 Pastikan Tepat Sasaran, DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Perbesar

Ricek.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan (DPKP Kalsel) terus perkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran kepada para petani di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman melalui Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi dan Pupuk, Indah Puteri Suciati pada Kamis (7/5/2026) mengatakan pengawasan dilakukan melalui Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi.

“Peran kami di provinsi adalah sebagai pengawasan. Di provinsi ada Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pembina dan diketuai langsung oleh Kepala Dinas DPKP,” ujarnya.

Puteri menjelaskan, tim tersebut bertugas memonitor seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan agar distribusinya berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, total alokasi pupuk bersubsidi yang diawasi penyalurannya di Kalsel mencapai sekitar 91 ribu ton untuk berbagai kebutuhan pertanian masyarakat.

Puteri menerangkan, alur distribusi pupuk bersubsidi dimulai dari PT. Pupuk Indonesia yang menyalurkan pupuknya melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD).

Selanjutnya PUD mendistribusikan pupuk ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh PT. Pupuk Indonesia untuk menjadi Pengecer resmi Pupuk Bersubsidi.

“Dari PPTS itulah petani bisa langsung mengambil pupuk bersubsidi,” katanya.

Dalam proses pengambilan pupuk, petani diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di masing-masing daerah.

Namun demikian, apabila lokasi kios cukup jauh, pengambilan pupuk dapat diwakilkan oleh ketua kelompok tani dengan membawa surat kuasa serta identitas petani yang bersangkutan.

“Yang pasti petani harus terdaftar di RDKK masing-masing kabupaten atau kota dan membawa KTP. Kalau jaraknya jauh bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mendukung kelancaran distribusi, saat ini terdapat 7 PUD yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke PPTS di berbagai wilayah Kalsel.

“DPKP Kalsel berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian daerah,” pungkas Putri.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman, Pemprov Kalsel Tekankan Implementasi Strategi SSK

22 September 2026 - 21:53 WIB

Jaga Kestabilan Harga, Pemprov Kalsel Pantau Distrubusi Pangan di Daerah

22 September 2026 - 21:49 WIB

Trending di ADVERTORIAL