Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

DAERAH · 7 Mei 2026 18:59 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi


 Pastikan Tepat Sasaran, DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Perbesar

Ricek.ID – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan (DPKP Kalsel) terus perkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran kepada para petani di seluruh wilayah kabupaten dan kota.

Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman melalui Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi dan Pupuk, Indah Puteri Suciati pada Kamis (7/5/2026) mengatakan pengawasan dilakukan melalui Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi.

“Peran kami di provinsi adalah sebagai pengawasan. Di provinsi ada Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pembina dan diketuai langsung oleh Kepala Dinas DPKP,” ujarnya.

Puteri menjelaskan, tim tersebut bertugas memonitor seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan agar distribusinya berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, total alokasi pupuk bersubsidi yang diawasi penyalurannya di Kalsel mencapai sekitar 91 ribu ton untuk berbagai kebutuhan pertanian masyarakat.

Puteri menerangkan, alur distribusi pupuk bersubsidi dimulai dari PT. Pupuk Indonesia yang menyalurkan pupuknya melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD).

Selanjutnya PUD mendistribusikan pupuk ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh PT. Pupuk Indonesia untuk menjadi Pengecer resmi Pupuk Bersubsidi.

“Dari PPTS itulah petani bisa langsung mengambil pupuk bersubsidi,” katanya.

Dalam proses pengambilan pupuk, petani diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di masing-masing daerah.

Namun demikian, apabila lokasi kios cukup jauh, pengambilan pupuk dapat diwakilkan oleh ketua kelompok tani dengan membawa surat kuasa serta identitas petani yang bersangkutan.

“Yang pasti petani harus terdaftar di RDKK masing-masing kabupaten atau kota dan membawa KTP. Kalau jaraknya jauh bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mendukung kelancaran distribusi, saat ini terdapat 7 PUD yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke PPTS di berbagai wilayah Kalsel.

“DPKP Kalsel berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian daerah,” pungkas Putri.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Apresiasi Dishub Sukses Gelar HubFest 2026

9 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ikuti Lomba Masak Serba Ikan, Belut-Alpukat Antarkan Banjarbaru Raih Juara

8 Agustus 2026 - 18:28 WIB

706 Pesilat Kalimantan Ramaikan Piala Bupati Banjar Cup 2026

8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Latih 125 Anggota PMR, PMI Banjar Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama

8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Cegah Stunting, TP PKK & DKP Kalsel Dorong Inovasi Olahan Ikan Lewat Lomba Masak Serba Ikan

8 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Trending di ADVERTORIAL