Ricek.iD- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 di Gedung Dekranasda Kotabaru, Senin (25/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto. Turut hadir Kepala Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru Hj. Henny Faulina, SP., MM, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, serta para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi ini menjadi tahap pertama pelaksanaan program tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, perlindungan hukum, serta peningkatan kapasitas usaha bagi pelaku UMKM.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, pemerintah daerah menegaskan dukungan terhadap pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan hukum dan legalitas usaha menjadi aspek penting yang harus dipahami pelaku usaha agar mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, pelaku usaha kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari legalitas usaha, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Karena itu kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib dan berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki pemahaman lebih baik mengenai perlindungan hukum sehingga mampu meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Diharapkan peserta memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik dalam meningkatkan kompetensi usaha serta perlindungan hukum, sehingga kualitas usaha dan legalitas produk semakin kuat,” tambahnya.
Murdianto juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk aktif berdiskusi dengan para narasumber terkait berbagai aspek hukum usaha mikro.
Dalam kegiatan itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri turut memaparkan materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta pentingnya kepatuhan hukum dalam menjalankan usaha.












