Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

DAERAH · 25 Mei 2026 12:22 WIB

Diskoperindag Kotabaru Sosialisasi Perlindungan Hukum UMKM 2026


 Diskoperindag Kotabaru Sosialisasi Perlindungan Hukum UMKM 2026 Perbesar

Ricek.iD- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 di Gedung Dekranasda Kotabaru, Senin (25/5/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto. Turut hadir Kepala Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru Hj. Henny Faulina, SP., MM, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, serta para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi ini menjadi tahap pertama pelaksanaan program tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, perlindungan hukum, serta peningkatan kapasitas usaha bagi pelaku UMKM.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, pemerintah daerah menegaskan dukungan terhadap pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan hukum dan legalitas usaha menjadi aspek penting yang harus dipahami pelaku usaha agar mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan, pelaku usaha kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari legalitas usaha, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Karena itu kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib dan berkelanjutan,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki pemahaman lebih baik mengenai perlindungan hukum sehingga mampu meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Diharapkan peserta memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik dalam meningkatkan kompetensi usaha serta perlindungan hukum, sehingga kualitas usaha dan legalitas produk semakin kuat,” tambahnya.

Murdianto juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk aktif berdiskusi dengan para narasumber terkait berbagai aspek hukum usaha mikro.

Dalam kegiatan itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri turut memaparkan materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta pentingnya kepatuhan hukum dalam menjalankan usaha.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Banua QRISTIVAL 2026, Pemprov Kalsel Dukung Penuh Digitalisasi Transaksi Keuangan

24 Mei 2026 - 22:15 WIB

Menag Sebut Indonesia Siap Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Dunia

24 Mei 2026 - 21:57 WIB

Taklukkan Banjarbaru di Final, Banjarmasin Juarai Sepak Bola POPDA Kalsel 2026

24 Mei 2026 - 21:40 WIB

Raker APEKSI Regional Kalimantan, Wali Kota Banjarmasin Dorong Penguatan Fiskal & Digitalisasi Pelayanan

24 Mei 2026 - 21:32 WIB

Wali Kota & Dandim Banjarmasin Tinjau Hasil Pembangunan Infrastruktur TMMD ke-128

24 Mei 2026 - 21:04 WIB

Wakil Bupati Kotabaru Buka Program SIAGA, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

24 Mei 2026 - 20:46 WIB

Trending di DAERAH