Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ADVERTORIAL · 17 Jun 2026 16:01 WIB

DPRD Banjar Akhirnya Tuntaskan Proses PAW Kursi yang Kosong


 DPRD Banjar Akhirnya Tuntaskan Proses PAW Kursi yang Kosong Perbesar

Ricek.ID – Pasca wafatnya anggota DPRD Kabupaten Banjar, M. Hatam, kursi yang sempat kosong kini telah terisi. Lusori Kemas dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (17/6/2026).

Rampungnya proses PAW tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait lamanya proses pengisian kursi legislatif yang kosong selama beberapa waktu terakhir.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Agus Maulana, menegaskan proses yang berlangsung cukup panjang bukan dipicu oleh persoalan politik maupun dinamika internal partai. Menurutnya, seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur karena harus melalui proses administrasi berjenjang.

“Tidak ada persoalan di internal partai. Memang prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ujarnya.

Agus menyebutkan setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai, DPRD Kabupaten Banjar dapat melaksanakan peresmian pengangkatan anggota pengganti antar waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap kehadiran Lusori Kemas dapat memperkuat kinerja DPRD, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Banjar.

“Kami berharap beliau bisa segera beradaptasi dan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan almarhum M. Hatam, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” katanya.

Di sisi lain Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menjelaskan bahwa lembaganya hanya menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Setelah menerima usulan PAW dari DPRD, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen yang disampaikan.

Menurutnya, sempat terdapat tanggapan masyarakat yang membuat proses verifikasi harus dilakukan kembali setelah adanya surat lanjutan dari DPRD.

“Begitu dokumen yang diperlukan lengkap, kami langsung memproses sesuai ketentuan. Semua tahapan dilakukan dalam batas waktu yang telah diatur,” jelas Abdul Muthalib.

Dengan telah dilantiknya Lusori Kemas, seluruh kursi DPRD Kabupaten Banjar kini kembali terisi penuh. Kehadiran anggota baru tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang menjadi tugas utama lembaga legislatif daerah.

Selain menjadi bagian dari mekanisme demokrasi, proses PAW ini juga menunjukkan bahwa setiap kekosongan jabatan legislatif memiliki prosedur yang harus dilalui secara cermat demi menjamin kepastian hukum dan legitimasi politik bagi anggota yang menggantikannya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Tindak Tegas Pelaku Begal Payudara, Kapolda Kalsel Akan Tingkatkan Patroli Malam

17 Juni 2026 - 16:16 WIB

Penataan Berjalan Mulus, Pedagang Kooperatif Kosongkan Aset Pemko Simpang 4 Sungai Besar

17 Juni 2026 - 16:12 WIB

Solusi bagi Kebutuhan Air Bersih Warga, Kapolda Kalsel Ground Breaking Sumur Bor di Desa Limamar

17 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pemko & DPRD Banjarbaru Sepakati Payung Hukum untuk Lingkungan & Tenaga Kerja

17 Juni 2026 - 16:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL