Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

DPRD · 4 Mar 2026 19:15 WIB

DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM


 DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, mengungkapkan bahwa rapat paripurna yang digelar pada Rabu (04/03/2026) membahas tanggapan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penataan operasional di lapangan.

Menurut Zaini, pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya, termasuk penyusunan naskah akademik yang telah digodok di Bapemperda. Raperda ini dinilai penting sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banjar.

“UMKM kita jumlahnya sangat banyak, produknya beragam dan potensial. Namun selama ini belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang kuat. Karena itu, perda ini hadir untuk melindungi sekaligus membantu mereka agar lebih berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga menjadi bagian dari upaya penataan operasional di lapangan agar berjalan lebih tertib tanpa merugikan pelaku usaha kecil. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun ketidakpastian dalam menjalankan usaha.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan di komisi terkait, yakni Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang menjadi mitra kerja dinas UMKM, koperasi, dan perdagangan. Proses ini akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar benar-benar berpihak pada kebutuhan pelaku usaha kecil.

Terkait target penyelesaian, Zaini menyebut DPRD menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu maksimal enam bulan. Namun, pihaknya berharap proses tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

“Kalau target biasanya paling lama enam bulan. Tapi kita berharap bisa lebih cepat, agar manfaatnya segera dirasakan oleh para pelaku UMKM,” jelasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap iklim usaha di daerah semakin kondusif, pelaku UMKM semakin terlindungi, serta perekonomian masyarakat dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rapat Paripurna DPRD Banjar, Bupati Sampaikan Raperda Perubahan APBD Rp3,14 Triliun

18 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

14 Agustus 2026 - 12:07 WIB

DPRD & Pemkab Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 & KUA-PPAS 2027

12 Agustus 2026 - 17:05 WIB

DPRD Kabupaten Banjar Sahkan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

3 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA & PPAS Perubahan APBD Tahun 2026

3 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Trending di ADVERTORIAL