Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DPRD · 4 Mar 2026 19:15 WIB

DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM


 DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, mengungkapkan bahwa rapat paripurna yang digelar pada Rabu (04/03/2026) membahas tanggapan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penataan operasional di lapangan.

Menurut Zaini, pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya, termasuk penyusunan naskah akademik yang telah digodok di Bapemperda. Raperda ini dinilai penting sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banjar.

“UMKM kita jumlahnya sangat banyak, produknya beragam dan potensial. Namun selama ini belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang kuat. Karena itu, perda ini hadir untuk melindungi sekaligus membantu mereka agar lebih berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga menjadi bagian dari upaya penataan operasional di lapangan agar berjalan lebih tertib tanpa merugikan pelaku usaha kecil. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun ketidakpastian dalam menjalankan usaha.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan di komisi terkait, yakni Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang menjadi mitra kerja dinas UMKM, koperasi, dan perdagangan. Proses ini akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar benar-benar berpihak pada kebutuhan pelaku usaha kecil.

Terkait target penyelesaian, Zaini menyebut DPRD menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu maksimal enam bulan. Namun, pihaknya berharap proses tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

“Kalau target biasanya paling lama enam bulan. Tapi kita berharap bisa lebih cepat, agar manfaatnya segera dirasakan oleh para pelaku UMKM,” jelasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap iklim usaha di daerah semakin kondusif, pelaku UMKM semakin terlindungi, serta perekonomian masyarakat dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Banjar Terima Pertanggungjawaban APBD 2025 & Setujui Empat Raperda

15 Juli 2026 - 05:19 WIB

DPRD Banjarbaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Banjarbaru Tahun 2025

14 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Anggota Komisi IV DPRD Banjar Pastikan Program MBG Berjalan Optimal

14 Juli 2026 - 14:51 WIB

Fraksi PDI Perjuangan – Gerindra DPRD Nias Utara Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Sejumlah Kebijakan Pemda Nias Utara

14 Juli 2026 - 12:48 WIB

Pimpinan Bank Kalsel KCP Martapura Sering Berganti, Komisi II DPRD Banjar Berikan Soroti Tajam

7 Juli 2026 - 20:58 WIB

Di Tengah Efisien Anggaran, Komisi IV DPRD Banjar Soroti Anggaran Pelaksanaan Nanang Galuh Banjar

7 Juli 2026 - 20:56 WIB

Trending di ADVERTORIAL