Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

DPRD · 4 Mar 2026 19:15 WIB

DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM


 DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, mengungkapkan bahwa rapat paripurna yang digelar pada Rabu (04/03/2026) membahas tanggapan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penataan operasional di lapangan.

Menurut Zaini, pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya, termasuk penyusunan naskah akademik yang telah digodok di Bapemperda. Raperda ini dinilai penting sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banjar.

“UMKM kita jumlahnya sangat banyak, produknya beragam dan potensial. Namun selama ini belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang kuat. Karena itu, perda ini hadir untuk melindungi sekaligus membantu mereka agar lebih berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga menjadi bagian dari upaya penataan operasional di lapangan agar berjalan lebih tertib tanpa merugikan pelaku usaha kecil. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun ketidakpastian dalam menjalankan usaha.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan di komisi terkait, yakni Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang menjadi mitra kerja dinas UMKM, koperasi, dan perdagangan. Proses ini akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar benar-benar berpihak pada kebutuhan pelaku usaha kecil.

Terkait target penyelesaian, Zaini menyebut DPRD menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu maksimal enam bulan. Namun, pihaknya berharap proses tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

“Kalau target biasanya paling lama enam bulan. Tapi kita berharap bisa lebih cepat, agar manfaatnya segera dirasakan oleh para pelaku UMKM,” jelasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap iklim usaha di daerah semakin kondusif, pelaku UMKM semakin terlindungi, serta perekonomian masyarakat dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasus Begal Payudara di Sungai Sipai, Anggota DPRD Banjar Sebut Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

2 Juni 2026 - 22:25 WIB

Sidak ke Rantau Bakula, DPRD Banjar Sambangi Penambangan Batu Bara yang Dikeluhkan Warga

24 Mei 2026 - 21:35 WIB

DPRD Banjar Gelar RDP Bahas Kerusakan Jalan Akibat Pemasangan Pipa PTAM Intan Banjar

21 Mei 2026 - 22:20 WIB

Komisi III DPRD Banjar Gelar RDP, Cari Solusi Banjir di Perumahan Fitria

21 Mei 2026 - 19:58 WIB

Dinilai Dapat Tingkatkan Ekonomi, DPRD Kabupaten Banjar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

20 Mei 2026 - 22:11 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Soroti PSU Perumahan yang Belum Diserahkan ke Pemda

7 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di ADVERTORIAL