Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

DPRD · 13 Des 2025 20:20 WIB

DPRD Banjar Setujui Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


 DPRD Banjar Setujui Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh agar Raperda tersebut segera dibahas pada tahap selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H. Agus Maulana pada Sabtu (13/12/2025) siang tersebut juga mengesahkan Raperda tentang Ketertiban Umum, serta menyetujui penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda).

Menanggapi persetujuan fraksi, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan menjelaskan urgensi perubahan perda tersebut.

“Evaluasi oleh Kementerian Keuangan terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional,” ujar Saidi Mansyur.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan merekomendasikan perubahan kepada Menteri Dalam Negeri setelah hasil evaluasi keluar.

Bupati menegaskan, fokus perubahan Perda ini adalah memastikan produk hukum daerah tentang pajak dan retribusi dapat menjamin terselenggaranya pembangunan Kabupaten Banjar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Terkait harapan fraksi agar prosedur pemungutan pajak semakin sederhana dan transparan, Saidi Mansyur menjelaskan bahwa Raperda baru ini dirancang untuk menyederhanakan jenis dan struktur pajak sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Pemerintah daerah optimis Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Banjar H. Yudi Andrea, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Banjar.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aparat Desa Keramat Bersama Relawan Bagi-Bagi Masker Asap Karhutla

25 Agustus 2026 - 19:12 WIB

3.000 Warga Ikuti Jalan Santai HUT RI & Hari Jadi Kabupaten Banjar

23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Naupal Hebatullah Raih Medali Perak O2SN 2026 Cabang Pencak Silat

23 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Wartawan Banjar-Banjarbaru Adu Strategi Catur & Domino dalam Lomba Kemerdekaan FJB

22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Trending di ADVERTORIAL