Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

DPRD · 13 Des 2025 20:20 WIB

DPRD Banjar Setujui Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


 DPRD Banjar Setujui Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh agar Raperda tersebut segera dibahas pada tahap selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H. Agus Maulana pada Sabtu (13/12/2025) siang tersebut juga mengesahkan Raperda tentang Ketertiban Umum, serta menyetujui penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda).

Menanggapi persetujuan fraksi, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan menjelaskan urgensi perubahan perda tersebut.

“Evaluasi oleh Kementerian Keuangan terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional,” ujar Saidi Mansyur.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan merekomendasikan perubahan kepada Menteri Dalam Negeri setelah hasil evaluasi keluar.

Bupati menegaskan, fokus perubahan Perda ini adalah memastikan produk hukum daerah tentang pajak dan retribusi dapat menjamin terselenggaranya pembangunan Kabupaten Banjar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Terkait harapan fraksi agar prosedur pemungutan pajak semakin sederhana dan transparan, Saidi Mansyur menjelaskan bahwa Raperda baru ini dirancang untuk menyederhanakan jenis dan struktur pajak sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Pemerintah daerah optimis Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Banjar H. Yudi Andrea, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Banjar.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Pantau 6 SPBU, Polres Banjar Pastikan Tidak Ada Aktivitas Premanisme

14 Mei 2026 - 17:15 WIB

Kejari Banjar Raih Penghargaan Pelopor Penerapan Plea Bargain, Siapkan Inovasi Selanjutnya

14 Mei 2026 - 17:02 WIB

Disnakertrans Banjar Tekan Pengangguran Terbuka Melalui Peluang Kerja di Luar Negeri

13 Mei 2026 - 18:15 WIB

Tingkatkan Minat Baca Generasi Muda, Dispersip Banjar Gelar Pembekalan Konten Kreatif

13 Mei 2026 - 18:10 WIB

Persiapkan Pengumuman & Pendaftaran Bacalon Pambakal, DPMD Banjar Gelar Rakor

13 Mei 2026 - 18:04 WIB

Trending di ADVERTORIAL