Ricek.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bentuk kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan sekaligus fasilitasi pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Aula Kantor Desa Karang Intan pada Kamis (2/7/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan pelaku usaha pengolahan hasil perikanan sekaligus meningkatkan legalitas usaha agar mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan DKPP Kabupaten Banjar, Siti Khadijah, mengatakan pembentukan kelompok menjadi langkah awal dalam memperkuat usaha masyarakat, khususnya pelaku pengolahan hasil perikanan.
“Selain membentuk kelompok, hari ini kami juga memberikan fasilitasi pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas usaha sangat penting agar kelompok usaha dapat berkembang dan lebih mudah mendapatkan pembinaan maupun akses program pemerintah,” ujarnya.
Siti Khadijah menjelaskan produk olahan yang dikembangkan masyarakat saat ini berfokus pada potensi perikanan lokal, khususnya ikan patin. Salah satu kelompok binaan telah menghasilkan berbagai produk olahan dengan tiga varian yang dipasarkan secara langsung maupun melalui platform digital.
Menurutnya, pembinaan tidak berhenti pada legalitas usaha. Dalam waktu dekat, DKPP juga akan menggelar pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam mengembangkan produk dan pemasaran.
“Kami ingin kelompok-kelompok pengolah ini terus berkembang. Minggu depan akan ada pelatihan lanjutan agar kemampuan mereka semakin meningkat, baik dari sisi produksi maupun pengembangan usaha,” katanya.
Siti Khadijah menambahkan sebagian besar anggota kelompok merupakan ibu-ibu yang mengolah hasil budidaya ikan dari para suami mereka. Pola tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah hasil perikanan sekaligus memperkuat ekonomi keluarga.
Sementara itu Ketua Poklahsar UMKM Panila Manis, Sarifah Jamilah, mengaku bersyukur atas pendampingan yang diberikan pemerintah. Menurutnya, kelompok yang dipimpinnya sebelumnya juga telah menerima berbagai bentuk pembinaan dan bantuan peralatan untuk mendukung proses produksi.
Diperpanjang hingga 18 Januari 2026
“Alhamdulillah kami sudah beberapa kali mendapat pendampingan dan bantuan. Sekarang kami juga difasilitasi pengurusan NIB, sehingga usaha kami semakin berkembang. Ke depan kami berharap produk kami bisa dipasarkan lebih luas hingga ke luar daerah,” ujarnya.
Sarifah menjelaskan kelompoknya saat ini mengembangkan tiga varian produk olahan ikan sebagai bentuk inovasi agar memiliki ciri khas dibanding produk sejenis. Seluruh bahan baku berasal dari hasil budidaya ikan masyarakat setempat sehingga mampu meningkatkan nilai jual hasil panen para pembudidaya.
Melalui pembentukan kelompok dan pendampingan legalitas usaha ini, DKPP Kabupaten Banjar berharap pelaku usaha pengolahan hasil perikanan semakin mandiri, memiliki legalitas yang lengkap, serta mampu memperluas jangkauan pemasaran produk olahan ikan lokal.













