Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

DPRD · 4 Mar 2026 19:45 WIB ·

DPRD Banjar Upayakan Perda Penyertaan Modal BPR Tetap Terealisasi pada 2026


 DPRD Banjar Upayakan Perda Penyertaan Modal BPR Tetap Terealisasi pada 2026 Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, menegaskan pihaknya tengah berupaya maksimal agar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang melibatkan Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tim anggaran, pihak BPR, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Zaini mengaku menyayangkan kondisi Perda yang telah disahkan namun belum dapat dijalankan. Menurutnya, secara substansi regulasi tersebut telah rampung dan sah sebagai produk hukum daerah.

“Kami cukup menyayangkan. Perda sudah disahkan, tetapi belum bisa dieksekusi, padahal secara substansi sudah selesai,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, kendala utama muncul akibat adanya perubahan regulasi terkait mekanisme penyertaan modal. Jika sebelumnya Perda yang disahkan pada tahun berjalan dapat langsung dilaksanakan, kini aturan terbaru mensyaratkan Perda penyertaan modal harus ditetapkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

Permasalahan timbul karena Perda penyertaan modal BPR tersebut disahkan setelah penetapan APBD Kabupaten Banjar. Berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi, kondisi ini menyebabkan penyertaan modal tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.

“Dari tim anggaran dan hasil fasilitasi gubernur disebutkan bahwa karena Perda terbit setelah APBD, maka tidak bisa dieksekusi tahun ini. Aturan baru mengharuskan Perda penyertaan modal harus lebih dulu ada sebelum APBD disahkan,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar masih meragukan penafsiran tersebut. Zaini menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga perlu dikaji lebih mendalam agar tidak merugikan kepentingan daerah maupun masyarakat.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Banjar berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kejelasan hukum.

“Kami masih meragukan penafsiran ini karena berpotensi multitafsir. Oleh karena itu, kami akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri untuk memperjelas persoalan ini,” tegasnya.

Konsultasi tersebut bertujuan memastikan apakah penyertaan modal tetap dapat direalisasikan, terutama untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pembiayaan sektor usaha mikro dan program “kurma manis” yang dinilai berdampak signifikan terhadap perekonomian rakyat.

Apabila hasil konsultasi menyatakan realisasi tidak dapat dilakukan pada tahun ini, maka penyertaan modal berpotensi ditunda hingga perubahan anggaran atau bahkan hingga tahun 2027. Meski demikian, DPRD berkomitmen untuk mengupayakan agar realisasi tetap dapat dilakukan pada 2026.

“Kami ingin ini bisa berjalan pada 2026 karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika harus menunggu hingga 2027 tentu terlalu lama. Kami akan berupaya maksimal mencari solusi yang tidak bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Banjar berharap konsultasi ke Kemendagri dapat menghasilkan kepastian hukum, sehingga Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan layanan keuangan bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

15 April 2026 - 16:53 WIB

Sidak DPRD Ungkap Pasokan Susu UHT Tersendat

14 April 2026 - 07:01 WIB

Desak Implementasi PP TUNAS, DPRD Kotabaru Minta Bupati Segera Terbitkan Aturan Turunan

30 Maret 2026 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Sosialisasikan Perda Toleransi dalam Momentum Halal Bihalal

30 Maret 2026 - 18:21 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Ikuti Fun Bike 2026, Kembalikan Doorprize untuk Peserta

29 Maret 2026 - 19:52 WIB

Silaturahmi Idulfitri Ketua DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Insan Pers

29 Maret 2026 - 18:27 WIB

Trending di DPRD