Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HUKUM · 21 Jul 2026 18:52 WIB

Jadi Buronan Terorisme Siprus, Interpol Polri Ringkus WN Palestina


 Jadi Buronan Terorisme Siprus, Interpol Polri Ringkus WN Palestina Perbesar

Ricek.ID – Sepak terjang seorang buronan lintas negara akhirnya terhenti di Tanah Air berkat kesigapan aparat kepolisian. National Central Bureau (NCB) Interpol dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad.

Pria tersebut diketahui berstatus sebagai buronan kelas dunia dan masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol. Ia berhasil diringkus oleh petugas saat terpantau tengah berada di wilayah hukum Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat memberikan konfirmasi resmi pada Senin (20/7/2026) langsung memberikan klarifikasi tegas terkait profil tersangka. Ia membantah narasi yang keliru di ruang publik dan memastikan bahwa pria yang ditangkap bukanlah seorang pejuang atau aktivis kemanusiaan.

“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme,” tegas Brigjen Untung Widyatmoko.

Proses penyergapan terhadap tersangka terorisme yang menjadi target utama NCB Interpol Nicosia, Siprus, ini dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026). Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penangkapan berjalan ketat sesuai dengan prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Institusi Polri tidak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti proses hukum tersangka. Hanya selang sehari setelah penangkapan, Abdul Karim langsung dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus,” terang Brigjen Untung menjabarkan proses serah terima buronan.

Sebuah fakta mengejutkan turut terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan identitas terhadap tersangka. Dalam pelariannya menghindari kejaran aparat internasional, Abdul Karim terbukti menggunakan taktik identitas ganda.

Brigjen Untung mengungkapkan bahwa petugas menyita sebanyak tiga buah paspor dari tangan pelaku. Dari ketiga dokumen perjalanan tersebut, hanya satu yang merupakan paspor asli kewarganegaraan Palestina.

Sementara itu, dua paspor lainnya tercatat mengatasnamakan negara-negara yang berada di kawasan Eropa. Berdasarkan hasil verifikasi silang dan pemeriksaan dokumen, kedua paspor Eropa tersebut dipastikan merupakan dokumen ilegal atau palsu.

Identitas palsu itu diduga kuat didapatkan pelaku dari sindikat penyedia dokumen perjalanan yang dicuri atau dihilangkan secara sengaja guna memuluskan pelarian lintas negara.

“Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Documents),” pungkas jenderal bintang satu tersebut menutup keterangannya.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kinerja APBN Semester I 2026 Membaik, Menkeu Pastikan Fiskal Terjaga

21 Juli 2026 - 19:01 WIB

DPR RI Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Menjadi Undang-Undang

21 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bila Tren Harga Minyak Melemah, Menteri ESDM Buka Peluang Penurunan Harga BBM Nonsubsidi

21 Juli 2026 - 18:55 WIB

Curi Baterai Tower BTS di Cindai Alus, Polres Banjar Berhasil Ringkus Terduga Pelaku

21 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dalam 20 Bulan, Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Wujudkan Berbagai Terobosan Strategis untuk Indonesia

21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Perkuat Kendali Devisa Nasional, Presiden Prabowo Sebut PT DSI Kelola 10,5 Miliar Dollar AS

21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Trending di NASIONAL