Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Banjar · 16 Okt 2024 17:22 WIB

Kadispersip Kabupaten Banjar Ingatkan Pegawai Untuk Tidak Membuang Lembaran Kerja Sembarangan


 Pemusnahan Arsip tahun 2024 di Depo Arsip Dispersip Kabupaten Banjar. Perbesar

Pemusnahan Arsip tahun 2024 di Depo Arsip Dispersip Kabupaten Banjar.

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), melakukan pemusnahan arsip pada Selasa (15/10/2024).

Arsip yang dimusnahkan berupa 3.518 berkas, menggunakan mesin penghancur kertas disertai berita acara pemusnahan.

Kepala Dispersip Kabupaten Banjar Tofik Norman Hidayat mengatakan, berkas yang dimusnahkan sudah tidak bernilai guna dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip.

“Arsip yang dimusnahkan untuk tahun 2024 ini, merupakan berkas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tujuh Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, dan Dua Kecamatan yakni Martapura dan Sungai Pinang,” ungkapnya.

Lanjut Tofik, pemusnahan arsip di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar, pertama dilakukan pada tahun 2019 lalu dan berlanjut setiap tahunnya.

“Dapat kita bayangkan berapa banyak berkas yang masih menumpuk di setiap SKPD. Mari kita bersama-sama melakukan pembenahan agar nanti arsip yang akan kita butuhkan dapat dengan mudah didapat saat pencarian,” ucapnya.

Dalam proses pemusnahan arsip, Tofik menjelaskan bahwa harus melewati tahapan, termasuk penilaian dan menyesuaikan dengan aturan terkait pengarsipan.

“Tidak serta merta kita dapat memusnahkan arsip, walaupun berkas tersebut dinilai tidak terpakai ada durasi waktu untuk melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Tofik mengingatkan untuk seluruh pegawai di SKPD lingkup Pemkab Banjar, agar lebih berhati-hati dalam pemberkasan termasuk surat menyurat.

“Misalkan saat memprint terdapat kesalahan, kertasnya tersebut jangan langsung dibuang terlebih yang sudah ada logo ataupun kop suratnya, karena itu sudah merupakan salah satu arsip dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tekannya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Siswi MA Hidayatullah Martapura Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 Wakili Provinsi Kalsel

23 Juni 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Dispersip Banjar Optimis Raih Tiga Besar Nasional

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Disdik Banjar Salurkan 15 Unit Laptop ke SDN Pematang Panjang Dukung Digitalisasi Pendidikan

22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Banjar Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Bangun Jalan Penghubung Tiga Desa

22 Juni 2026 - 20:24 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM