Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Kab. Banjar · 16 Okt 2024 17:22 WIB

Kadispersip Kabupaten Banjar Ingatkan Pegawai Untuk Tidak Membuang Lembaran Kerja Sembarangan


 Pemusnahan Arsip tahun 2024 di Depo Arsip Dispersip Kabupaten Banjar. Perbesar

Pemusnahan Arsip tahun 2024 di Depo Arsip Dispersip Kabupaten Banjar.

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), melakukan pemusnahan arsip pada Selasa (15/10/2024).

Arsip yang dimusnahkan berupa 3.518 berkas, menggunakan mesin penghancur kertas disertai berita acara pemusnahan.

Kepala Dispersip Kabupaten Banjar Tofik Norman Hidayat mengatakan, berkas yang dimusnahkan sudah tidak bernilai guna dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip.

“Arsip yang dimusnahkan untuk tahun 2024 ini, merupakan berkas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tujuh Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, dan Dua Kecamatan yakni Martapura dan Sungai Pinang,” ungkapnya.

Lanjut Tofik, pemusnahan arsip di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar, pertama dilakukan pada tahun 2019 lalu dan berlanjut setiap tahunnya.

“Dapat kita bayangkan berapa banyak berkas yang masih menumpuk di setiap SKPD. Mari kita bersama-sama melakukan pembenahan agar nanti arsip yang akan kita butuhkan dapat dengan mudah didapat saat pencarian,” ucapnya.

Dalam proses pemusnahan arsip, Tofik menjelaskan bahwa harus melewati tahapan, termasuk penilaian dan menyesuaikan dengan aturan terkait pengarsipan.

“Tidak serta merta kita dapat memusnahkan arsip, walaupun berkas tersebut dinilai tidak terpakai ada durasi waktu untuk melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Tofik mengingatkan untuk seluruh pegawai di SKPD lingkup Pemkab Banjar, agar lebih berhati-hati dalam pemberkasan termasuk surat menyurat.

“Misalkan saat memprint terdapat kesalahan, kertasnya tersebut jangan langsung dibuang terlebih yang sudah ada logo ataupun kop suratnya, karena itu sudah merupakan salah satu arsip dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tekannya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Pemdes Pekauman Tetapkan Usulan Prioritas Musrenbang

21 September 2026 - 15:41 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Terima Aspirasi Masyarakat, Pemkab Banjar Akan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

16 September 2026 - 20:08 WIB

TP Posyandu Kabupaten Banjar Bina 20 Desa Pilot Project Pelayanan 6 SPM

16 September 2026 - 19:12 WIB

Dorong Penguatan Sektor Pertanian, Bupati Banjar Kukuhkan KTNA 2026–2031

16 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di ADVERTORIAL