Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Banjar · 16 Okt 2024 17:22 WIB

Kadispersip Kabupaten Banjar Ingatkan Pegawai Untuk Tidak Membuang Lembaran Kerja Sembarangan


 Pemusnahan Arsip tahun 2024 di Depo Arsip Dispersip Kabupaten Banjar. Perbesar

Pemusnahan Arsip tahun 2024 di Depo Arsip Dispersip Kabupaten Banjar.

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), melakukan pemusnahan arsip pada Selasa (15/10/2024).

Arsip yang dimusnahkan berupa 3.518 berkas, menggunakan mesin penghancur kertas disertai berita acara pemusnahan.

Kepala Dispersip Kabupaten Banjar Tofik Norman Hidayat mengatakan, berkas yang dimusnahkan sudah tidak bernilai guna dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip.

“Arsip yang dimusnahkan untuk tahun 2024 ini, merupakan berkas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tujuh Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, dan Dua Kecamatan yakni Martapura dan Sungai Pinang,” ungkapnya.

Lanjut Tofik, pemusnahan arsip di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar, pertama dilakukan pada tahun 2019 lalu dan berlanjut setiap tahunnya.

“Dapat kita bayangkan berapa banyak berkas yang masih menumpuk di setiap SKPD. Mari kita bersama-sama melakukan pembenahan agar nanti arsip yang akan kita butuhkan dapat dengan mudah didapat saat pencarian,” ucapnya.

Dalam proses pemusnahan arsip, Tofik menjelaskan bahwa harus melewati tahapan, termasuk penilaian dan menyesuaikan dengan aturan terkait pengarsipan.

“Tidak serta merta kita dapat memusnahkan arsip, walaupun berkas tersebut dinilai tidak terpakai ada durasi waktu untuk melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Tofik mengingatkan untuk seluruh pegawai di SKPD lingkup Pemkab Banjar, agar lebih berhati-hati dalam pemberkasan termasuk surat menyurat.

“Misalkan saat memprint terdapat kesalahan, kertasnya tersebut jangan langsung dibuang terlebih yang sudah ada logo ataupun kop suratnya, karena itu sudah merupakan salah satu arsip dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tekannya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

706 Pesilat Kalimantan Ramaikan Piala Bupati Banjar Cup 2026

8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Latih 125 Anggota PMR, PMI Banjar Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama

8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Warga Tak Sendiri, Pemkab Banjar Hadir Bantu Hadapi Musibah Kebakaran di Gambut

7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Kwarcab Pramuka Kabupaten Banjar Lepas 60 Kontingen Menuju Jamnas XII

7 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Siapkan Layanan Uji KIR Kendaraan Listrik, Dishub Banjar Usulkan Pengadaan Alat Khusus Tahun Depan

7 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Emban Jabatan Baru di Kejati Kalsel, Ini Rekam Jejak Jaksa Penggiat Keadilan Restoratif

6 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL