Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

ADVERTORIAL · 7 Agu 2026 15:23 WIB

Siapkan Layanan Uji KIR Kendaraan Listrik, Dishub Banjar Usulkan Pengadaan Alat Khusus Tahun Depan


 Siapkan Layanan Uji KIR Kendaraan Listrik, Dishub Banjar Usulkan Pengadaan Alat Khusus Tahun Depan Perbesar

Ricek.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar mulai mematangkan persiapan pembukaan layanan uji berkala (KIR) bagi kendaraan listrik.

Persiapan dilakukan melalui rencana pengadaan peralatan khusus serta peningkatan kompetensi petugas penguji agar mampu menangani kendaraan berbasis teknologi listrik.

Langkah tersebut menjadi respons UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Banjar terhadap tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik, khususnya pada sektor angkutan umum.

Kepala UPTD PKB Dishub Banjar, Muhammad Kasyaf, pada Kamis (6/8/2026) mengatakan kendaraan listrik mulai digunakan oleh sejumlah perusahaan angkutan di Indonesia sebagai pengganti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Kondisi itu, kata Kasyaf, membuat layanan pengujian kendaraan bermotor harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi otomotif.

“Kalau anggarannya disetujui, tahun depan kami mengusulkan pengadaan peralatan pendukung,” kata Kasyaf.

Selain melengkapi fasilitas, Dishub Kabupaten Banjar juga akan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan maupun bimbingan teknis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan.

“Kalau sudah dibuka diklat atau bimbingan teknisnya, anggota kami akan ikut agar memiliki kompetensi pemeriksaan kendaraan listrik,” ujarnya.

Persiapan tersebut mengemuka saat Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPD IPKBI) Kalimantan Selatan melakukan monitoring pelayanan di UPTD PKB Dishub Kabupaten Banjar sekaligus mensosialisasikan kesiapan pelaksanaan pengujian kendaraan listrik.

Menurutnya, pelayanan uji KIR kendaraan listrik membutuhkan sejumlah perangkat tambahan yang saat ini belum dimiliki UPTD PKB Kabupaten Banjar.

“Peralatan tersebut meliputi alat pendeteksi kebocoran listrik, alat pemeriksaan instalasi dan kabel kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan berupa sarung tangan dan sepatu anti-aliran listrik,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, sebagian besar prosedur pengujian kendaraan listrik tetap sama dengan kendaraan konvensional. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, kemudi, suspensi atau kaki-kaki, lampu penerangan, dimensi kendaraan, hingga akurasi speedometer.

Perbedaan utama terdapat pada pemeriksaan sistem kelistrikan, seperti kondisi baterai, sistem pengisian daya (charging), serta pengendali elektronik atau inverter. Kendaraan listrik juga tidak menjalani uji emisi karena tidak menghasilkan gas buang dari mesin pembakaran.

“Perbedaannya ada pada pemeriksaan kondisi baterai, sistem pengisian daya, dan pengendali elektronik atau inverter. Kendaraan listrik juga tidak menjalani uji emisi,” ungkapnya.

Kasyaf menjelaskan, layanan tersebut nantinya hanya berlaku bagi kendaraan listrik yang masuk kategori wajib uji berkala, yakni mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan penarik, dan kendaraan tempelan. Sementara kendaraan listrik milik pribadi tidak termasuk objek wajib uji KIR.

“Yang wajib diuji bukan semua kendaraan listrik. Hanya kendaraan yang memang wajib menjalani uji berkala, seperti mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan penarik dan kendaraan tempelan,” jelasnya.

Meski hingga kini belum terdapat kendaraan listrik wajib uji yang beroperasi di Kabupaten Banjar, Dishub menilai kebutuhan layanan tersebut akan terus meningkat seiring perkembangan penggunaan kendaraan berbasis listrik di Indonesia.

“Karena itu, persiapan dilakukan lebih awal agar ketika kendaraan listrik mulai beroperasi di Kabupaten Banjar, pelayanan uji berkala dapat langsung dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga memastikan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di UPTD PKB Kabupaten Banjar tetap diberikan tanpa dipungut biaya karena retribusi pengujian kendaraan bermotor telah dihapus pemerintah.

“Kalau nanti seluruh peralatan dan SDM sudah siap, kami akan membuka pelayanan pengujian kendaraan listrik di Kabupaten Banjar,” tuturnya.

Persiapan Dishub Kabupaten Banjar mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar pelaksanaan uji KIR bagi kendaraan listrik kategori wajib uji.

Sementara, pengujian tipe kendaraan listrik sebelum diproduksi dan dipasarkan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur pengujian baterai, keselamatan sistem pengisian daya, hambatan isolasi untuk mencegah sengatan listrik, keselamatan sistem tenaga listrik, hingga Acoustic Vehicle Alerting System (AVAS) sebagai perangkat suara peringatan bagi pejalan kaki.

Meski regulasi telah diterbitkan pemerintah pusat, penerapan layanan uji KIR kendaraan listrik di berbagai daerah masih berlangsung secara bertahap.

“Dikarenakan masing-masing unit pengujian masih melengkapi peralatan serta meningkatkan kompetensi petugas untuk menangani kendaraan bertegangan tinggi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

HUT ke-81 TNI, Lanal Kotabaru Bagikan Sembako kepada Masyarakat

24 September 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Suara Pelanggan, PLN Icon Plus Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan ICONNET

23 September 2026 - 19:09 WIB

PLN Icon Plus Regional Kalimantan Dorong Kepedulian Lewat Donor Darah

23 September 2026 - 11:10 WIB

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Trending di ADVERTORIAL