Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 26 Apr 2025 17:11 WIB ·

Kasus Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Segera Disidangkan


 Penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan jurnalis Juwita dari Oditurat Militer Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin juga dihadiri oleh tim pengacara keluarga korban, di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025). foto-Hendra. Perbesar

Penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan jurnalis Juwita dari Oditurat Militer Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin juga dihadiri oleh tim pengacara keluarga korban, di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025). foto-Hendra.

Riceknews.Id – Kasus pembunuhan jurnalis, Juwita (22), oleh tersangka Jumran, seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi I, kini memasuki babak baru.

Oditurat Militer (Otmil) Banjarmasin telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Jumat (25/4/2025).

Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyampaikan pellimpahan berkas pekara ini juga meliputi 11 orang saksi, didukung 11 alat bukti dokumen dan alat bukti barang sebanyak 38 item.

“Semua saksi dan alat bukti tersebut akan kita periksa dalam persidangan,” ujar Letkol Chk Sunandi saat konferensi pers usai pelimpahan berkas perkara.

Dakwaan pakai pasal subsider

Letkol Sunandi menyampaikan dalam dakwaan kepada tersangka Jumran pihaknya menerapkan pasal subsider.

“Dimana pasal primernya Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) dan subsidernya Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan biasa),” ujar Letkol Sunandi.

Letkol Sunandi juga mengatakan, sesuai hukum acara membolehkan adanya penambahan alat bukti baru termasuk saksi dalam persidangan. Ia juga tidak menutup peluang jika ada fakta baru di persidangan yang menyeret tersangka lainnya.

“Yang jelas itu akan dapat kita ketahui dalam persidangan, untuk sementara belum bisa menduga-duga,” ucap Sunandi.

Sementara tim pengacara keluarga korban yang diwakili Oriza Sativa Tanau, mengatakan ada perbedaan penerapan pasal, yang sebelumnya menerapkan juncto kini subsider (pengganti).

“Saat pelimpahan berkas dari Denpom Lanal Banjarmasin ke Otmil di situ disebutkan bahwa pasal yang diterapkan adalah pasal 340 juncto pasal 338 KUHP,” terang Oriza Sativa.

Ia menjelaskan, jika penerapannya menggunakan subsider, maka ada kemungkinan tersangka Jumran lepas dari pasal pembunuhan berencana.

“Berdasarkan konferensi pers pihak Lanal sebelumnya dan alat bukti yang sudah dikumpulkan sudah jelas diterangkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Ancamannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” papar Sativa.

Di sisi lain, tim pengacara memastikan pihaknya akan menambah dua saksi tambahan yang sebelumnya tidak sempat diajukan untuk diperiksa saat penyelidikan. Selain saksi, juga akan menambah beberapa alat bukti baru lainnya.

“Salah satunya kami masih menunggu hasil tes DNA yang belum keluar, juga kami sudah bersurat kepada Menteri Komdigi meminta GPS mobil yang digunakan tersangka, kemana saja mobil itu bergerak saat melakukan pembunuhan,” kata Oriza Sativa.

Sidang terbuka untuk umum

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra, menyampaikan panitera akan terlebih dulu meneliti kelengkapan dokumen berkas perkara baik itu materil dan formilnya.

Jika dinyatakan sudah lengkap, maka kepala pengadilan militer menentukan majelis hakim yang menyidang perkara tersebut. Selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk mempelajari berkas perkara, kemudian menetapkan jadwal sidang yang juga disampaikan kepada para pihak terkait.

“Berkas perkara ini kami pelajari selama tujuh hari sampai penetapan hari sidang. Biasanya, sidang pertama ditetapkan satu minggu setelah penetapan jadwal sidang. Perkiraan awal Mei,” ujar Mayor Ghesa.

Mayor Ghesa juga memastikan persidangan akan berlangsung secara transparan dan terbuka untuk umum.

“Perlu rekan-rekan media ketahui, Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin telah menerima predikat WBK dan WBBM, sehingga kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transfaran, profesional, dan akuntabel. Persidangan nantinya akan terbuka untuk umum seperti di peradilan lainnya yang berada di bawah Mahkamah Agung,” kata Mayor Ghesa.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru