Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 27 Feb 2026 08:42 WIB

Kasus Penipuan Umrah di Banjarbaru, Pihak Travel Minta Damai


 Kasus Penipuan Umrah di Banjarbaru, Pihak Travel Minta Damai Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Harapan suci enam warga Banjarbaru untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci berujung di kursi pesakitan.

Alih-alih berangkat ibadah, mereka kini harus berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru demi menuntut kembalinya uang senilai total Rp213 juta yang diduga ditilep pihak Travel Elbaraka Indonesia.

Kasus yang menyeret nama Fatma Julia Azzahra ini mencuat setelah janji keberangkatan pada Juli 2025 lalu tak kunjung terealisasi. Hingga memasuki Februari 2026, dana setoran sebesar Rp35,5 juta per orang tersebut seolah “menguap” tanpa kepastian.

Para korban mengaku terjebak oleh citra profesional yang dibangun pihak travel. Lokasi kantor yang strategis di ruko depan pusat perbelanjaan (mall) menjadi magnet utama yang meluluhkan kewaspadaan mereka.

“Travelnya terlihat sangat meyakinkan dan profesional. Kami sangat yakin saat itu karena lokasinya di ruko depan mall dan ada rekomendasi rekan,” ujar Dewi, salah satu korban, saat ditemui usai persidangan.

Namun, kepercayaan itu dibalas dengan seribu alasan. Upaya kekeluargaan yang buntu selama berbulan-bulan akhirnya memaksa para korban mengambil jalur hukum sebagai benteng terakhir.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (24/2/2026), suasana mediasi berlangsung alot. Terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota sempat meminta kelonggaran waktu tiga minggu untuk melunasi kerugian. Namun, Majelis Hakim mengambil sikap tegas.

Poin krusial hasil mediasi di pengadilan:

Deadline Ketat: Hakim hanya memberikan batas waktu 7 hari bagi terdakwa untuk menunjukkan itikad baik pelunasan total.

Sidang Lanjutan: Dijadwalkan kembali pada Rabu (4/3/2026) untuk mendengarkan hasil akhir upaya perdamaian.

Nasib Terdakwa: Jika dana tidak kembali, proses hukum dipastikan berlanjut ke agenda penuntutan.

Kuasa hukum terdakwa, Muslim, menyatakan kliennya tengah berupaya mengumpulkan sisa kekurangan dana sekitar Rp50 juta. Pihaknya berharap kasus ini bisa berakhir melalui mekanisme perdamaian.

“Harapan kami ada perdamaian. Uang dikembalikan, jaksa meringankan tuntutan, dan hakim bisa memberikan putusan pengawasan. Apalagi terdakwa masih memiliki balita berusia 2 tahun dan bayi 9 bulan,” kata Muslim.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

10 Juni 2026 - 06:09 WIB

Trending di HEADLINE