Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 27 Feb 2026 08:42 WIB

Kasus Penipuan Umrah di Banjarbaru, Pihak Travel Minta Damai


 Kasus Penipuan Umrah di Banjarbaru, Pihak Travel Minta Damai Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Harapan suci enam warga Banjarbaru untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci berujung di kursi pesakitan.

Alih-alih berangkat ibadah, mereka kini harus berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru demi menuntut kembalinya uang senilai total Rp213 juta yang diduga ditilep pihak Travel Elbaraka Indonesia.

Kasus yang menyeret nama Fatma Julia Azzahra ini mencuat setelah janji keberangkatan pada Juli 2025 lalu tak kunjung terealisasi. Hingga memasuki Februari 2026, dana setoran sebesar Rp35,5 juta per orang tersebut seolah “menguap” tanpa kepastian.

Para korban mengaku terjebak oleh citra profesional yang dibangun pihak travel. Lokasi kantor yang strategis di ruko depan pusat perbelanjaan (mall) menjadi magnet utama yang meluluhkan kewaspadaan mereka.

“Travelnya terlihat sangat meyakinkan dan profesional. Kami sangat yakin saat itu karena lokasinya di ruko depan mall dan ada rekomendasi rekan,” ujar Dewi, salah satu korban, saat ditemui usai persidangan.

Namun, kepercayaan itu dibalas dengan seribu alasan. Upaya kekeluargaan yang buntu selama berbulan-bulan akhirnya memaksa para korban mengambil jalur hukum sebagai benteng terakhir.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (24/2/2026), suasana mediasi berlangsung alot. Terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota sempat meminta kelonggaran waktu tiga minggu untuk melunasi kerugian. Namun, Majelis Hakim mengambil sikap tegas.

Poin krusial hasil mediasi di pengadilan:

Deadline Ketat: Hakim hanya memberikan batas waktu 7 hari bagi terdakwa untuk menunjukkan itikad baik pelunasan total.

Sidang Lanjutan: Dijadwalkan kembali pada Rabu (4/3/2026) untuk mendengarkan hasil akhir upaya perdamaian.

Nasib Terdakwa: Jika dana tidak kembali, proses hukum dipastikan berlanjut ke agenda penuntutan.

Kuasa hukum terdakwa, Muslim, menyatakan kliennya tengah berupaya mengumpulkan sisa kekurangan dana sekitar Rp50 juta. Pihaknya berharap kasus ini bisa berakhir melalui mekanisme perdamaian.

“Harapan kami ada perdamaian. Uang dikembalikan, jaksa meringankan tuntutan, dan hakim bisa memberikan putusan pengawasan. Apalagi terdakwa masih memiliki balita berusia 2 tahun dan bayi 9 bulan,” kata Muslim.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE