Menu

Mode Gelap
Menteri LH Pimpin Aksi Bersih di Kabupaten Banjar Tekankan Pembenahan Sampah dari Hulu ke Hilir 121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

HUKUM · 27 Feb 2026 08:42 WIB

Kasus Penipuan Umrah di Banjarbaru, Pihak Travel Minta Damai


 Kasus Penipuan Umrah di Banjarbaru, Pihak Travel Minta Damai Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Harapan suci enam warga Banjarbaru untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci berujung di kursi pesakitan.

Alih-alih berangkat ibadah, mereka kini harus berjuang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru demi menuntut kembalinya uang senilai total Rp213 juta yang diduga ditilep pihak Travel Elbaraka Indonesia.

Kasus yang menyeret nama Fatma Julia Azzahra ini mencuat setelah janji keberangkatan pada Juli 2025 lalu tak kunjung terealisasi. Hingga memasuki Februari 2026, dana setoran sebesar Rp35,5 juta per orang tersebut seolah “menguap” tanpa kepastian.

Para korban mengaku terjebak oleh citra profesional yang dibangun pihak travel. Lokasi kantor yang strategis di ruko depan pusat perbelanjaan (mall) menjadi magnet utama yang meluluhkan kewaspadaan mereka.

“Travelnya terlihat sangat meyakinkan dan profesional. Kami sangat yakin saat itu karena lokasinya di ruko depan mall dan ada rekomendasi rekan,” ujar Dewi, salah satu korban, saat ditemui usai persidangan.

Namun, kepercayaan itu dibalas dengan seribu alasan. Upaya kekeluargaan yang buntu selama berbulan-bulan akhirnya memaksa para korban mengambil jalur hukum sebagai benteng terakhir.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (24/2/2026), suasana mediasi berlangsung alot. Terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota sempat meminta kelonggaran waktu tiga minggu untuk melunasi kerugian. Namun, Majelis Hakim mengambil sikap tegas.

Poin krusial hasil mediasi di pengadilan:

Deadline Ketat: Hakim hanya memberikan batas waktu 7 hari bagi terdakwa untuk menunjukkan itikad baik pelunasan total.

Sidang Lanjutan: Dijadwalkan kembali pada Rabu (4/3/2026) untuk mendengarkan hasil akhir upaya perdamaian.

Nasib Terdakwa: Jika dana tidak kembali, proses hukum dipastikan berlanjut ke agenda penuntutan.

Kuasa hukum terdakwa, Muslim, menyatakan kliennya tengah berupaya mengumpulkan sisa kekurangan dana sekitar Rp50 juta. Pihaknya berharap kasus ini bisa berakhir melalui mekanisme perdamaian.

“Harapan kami ada perdamaian. Uang dikembalikan, jaksa meringankan tuntutan, dan hakim bisa memberikan putusan pengawasan. Apalagi terdakwa masih memiliki balita berusia 2 tahun dan bayi 9 bulan,” kata Muslim.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Apartemen Disulap Jadi Pabrik Narkoba Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

20 April 2026 - 10:47 WIB

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Salah Satu Mesin ATM di Martapura Diduga Dibobol

12 Maret 2026 - 18:05 WIB

Simpan Sabu 5,6 Gram, Emak-Emak di Ketapang Dibekuk Polisi

11 Maret 2026 - 14:03 WIB

Diduga Terlibat Pencabulan Anak, Oknum SPPG Langsung Dipecat BGN

8 Maret 2026 - 00:51 WIB

Trending di HEADLINE