Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 1 Mei 2025 15:03 WIB

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Lain


 Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Lain Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kotabaru pada Rabu (30/4/2025).

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kotabaru Iptu Sidik Martujet, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Aditya Dwi Jayanto, perwakilan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Dinas Kesehatan Kotabaru, serta jajaran Kasi dan staf Kejari Kotabaru.

Kepala Kejari Kabupaten Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, yang memimpin langsung pemusnahan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Maret 2025. Rinciannya meliputi 30 perkara narkotika, 5 perkara senjata tajam, dan 29 perkara pidana umum lainnya.

Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 302,94 gram, 500 butir carnophen (zineth), dan 2.000 butir obat destro. Selain itu, barang bukti dari perkara umum lainnya juga turut dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

“Ini adalah komitmen pemberantasan kejahatan. Kami berharap kegiatan ini dapat menunjukkan kepada masyarakat keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum kami,” ujar Dr. Muhammad Fadlan.

Informasi yang dihimpun, pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kotabaru bersama Kasatresnarkoba Polres Kotabaru dan pejabat lainnya dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM