Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

HUKUM · 1 Mei 2025 15:03 WIB

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Lain


 Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Lain Perbesar

Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Kotabaru pada Rabu (30/4/2025).

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kotabaru Iptu Sidik Martujet, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Aditya Dwi Jayanto, perwakilan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Dinas Kesehatan Kotabaru, serta jajaran Kasi dan staf Kejari Kotabaru.

Kepala Kejari Kabupaten Kotabaru Dr. Muhammad Fadlan, yang memimpin langsung pemusnahan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Maret 2025. Rinciannya meliputi 30 perkara narkotika, 5 perkara senjata tajam, dan 29 perkara pidana umum lainnya.

Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 302,94 gram, 500 butir carnophen (zineth), dan 2.000 butir obat destro. Selain itu, barang bukti dari perkara umum lainnya juga turut dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

“Ini adalah komitmen pemberantasan kejahatan. Kami berharap kegiatan ini dapat menunjukkan kepada masyarakat keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum kami,” ujar Dr. Muhammad Fadlan.

Informasi yang dihimpun, pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kotabaru bersama Kasatresnarkoba Polres Kotabaru dan pejabat lainnya dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN, Satgas Operasi Damai Cartenz Gencarkan Pengejaran

11 September 2026 - 21:40 WIB

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan, Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura

5 September 2026 - 16:25 WIB

Polres Banjar Ungkap Perampokan Maut di Martapura, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

5 September 2026 - 16:18 WIB

Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

4 September 2026 - 20:57 WIB

Trending di HUKUM