Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 5 Sep 2026 16:25 WIB

Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan, Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura


 Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan, Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Perbesar

Ricek.ID – Polres Banjar mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan tiga orang pelaku dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga menggunakan identitas sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban yang sebelumnya membeli obat-obatan melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika salah satu pelaku menawarkan obat-obatan yang disebut-sebut sejenis narkoba kepada korban melalui WhatsApp. Korban kemudian melakukan pembelian terhadap barang yang ditawarkan tersebut.

Setelah transaksi berlangsung, pelaku mendatangi korban bersama dua orang lainnya. Ketiganya kemudian berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Dengan mengaku sebagai polisi, para pelaku menuduh korban telah menggunakan maupun terlibat dalam peredaran obat-obatan yang menyerupai narkoba.

Modus tersebut dilakukan untuk membuat korban ketakutan dan merasa seolah-olah akan diproses secara hukum. Para pelaku kemudian menawarkan jalan keluar dengan meminta sejumlah uang agar korban tidak dibawa atau diproses oleh kepolisian.

Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban. Karena terus mendapat ancaman dan tekanan, korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk meminta bantuan. Orang tua korban datang ke lokasi, namun tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp20 juta tersebut.

Permintaan uang kemudian terus diturunkan oleh para pelaku, mulai dari Rp15 juta, kemudian Rp10 juta, hingga akhirnya menjadi Rp5 juta. Namun, korban saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp2 juta.

Uang Rp2 juta tersebut kemudian diambil oleh para pelaku. Selain uang, telepon seluler milik korban juga turut dirampas. Sementara kekurangan uang sebesar Rp3 juta dari permintaan terakhir sebesar Rp5 juta disebut akan dibayarkan kemudian oleh korban.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, pengecekan serta identifikasi terhadap orang-orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa ketiga orang tersebut bukan anggota Polri. Mereka diduga sengaja menggunakan dalih sebagai anggota kepolisian untuk melakukan intimidasi, ancaman dan pemerasan terhadap korban.

Kapolres Banjar mengatakan, para pelaku juga membuat seolah-olah korban merupakan pengguna maupun pengedar narkoba. Tuduhan tersebut digunakan untuk memperkuat modus mereka sehingga korban merasa takut akan diproses secara hukum apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial S, E dan Z. Ketiganya telah diamankan oleh jajaran Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini ada tiga orang, inisialnya S, E, dan Z. Pelaku sudah kita amankan,” jelas Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers pada Sabtu (5/9/2026).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Polres Banjar.

Polisi menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota kepolisian untuk memberikan tekanan kepada korban. Kasus ini kini masih dalam proses hukum dan ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bupati Kotabaru Sampaikan Rancangan APBD 2027 Rp4,87 Triliun

7 September 2026 - 19:25 WIB

Sigap Tangani Karhutla di Tungkaran, Masyarakat Diimbau Waspadai Kebakaran Lahan

6 September 2026 - 20:36 WIB

Kejadian Karhutla Menurun, BPBD Banjar Tetap Waspadai Bara Api di Lahan Gambut

6 September 2026 - 20:32 WIB

Perkuat Akses Penghubung Antar Desa, Jembatan RT 3 Kuin Besar Diperbaiki

6 September 2026 - 20:13 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Pemkab Banjar & TNI Jalin Sinergi

5 September 2026 - 21:02 WIB

Kejadian Mulai Menurun, Karhutla di Banjar Terdampak 1.192 Hektare

5 September 2026 - 20:54 WIB

Trending di ADVERTORIAL