Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya yang sudah inkrah, di halaman Kantor Kejaksaan Kotabaru, Rabu (29/5/2024) yang disaksikan Forkopimda setempat.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kotabaru, Muhammad Fadlan menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari perkara telah Inkrah sejak akhir Desember 2023 sampai dengan Bulan Mei tahun 2024.
“Jumlah perkara tertinggi yaitu perkara narkotika sebanyak 76 perkara, sajam sebanyak 4 perkara, perkara umum lainnya 70 perkara, dan perkara tipiring sebanyak 4 perkara,” ujar Kajari.
Barang bukti perkara narkotika di antaranya berupa sabu – sabu sebanyak 284.89 gram, ganja 24.07 gram, obat carnophen atau Zenith sebanyak 1.284, dan 98 botol berbagai macam jenis minuman beralkohol.
“Pemusnahan barang bukti ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu,” terangnya.
“Serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatannya terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru,” pungkasnya .
















