Kotabaru, Ricek.ID – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Surya pada Selasa (8/9/2026).
Rakor mengangkat tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.”
Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai unsur dan pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengawasan orang asing, mulai dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga perangkat kewilayahan.
Keterlibatan para camat se-Kabupaten Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), serta lintas sektor terkait dinilai penting karena keberadaan dan aktivitas orang asing dapat bersentuhan langsung dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, selaku ketua panitia, mengatakan kompleksitas pergerakan migrasi membuat pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, maupun instansi lainnya dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota TIMPORA hingga ke tingkat kewilayahan.
Menurutnya, orang asing yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan dan aktivitas, seperti bekerja, melakukan kunjungan, penelitian, investasi, hingga kegiatan lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara terpadu.
Ia juga menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan saat ini telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota. Ke depan, pihaknya berharap pelayanan dan akses informasi keimigrasian dapat semakin dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat kecamatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa sinergitas lintas sektor merupakan kunci dalam menciptakan pengawasan orang asing yang efektif.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menilai keberadaan orang asing perlu dikelola secara seimbang. Di satu sisi, kedatangan orang asing dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan, maupun sektor pembangunan lainnya. Namun di sisi lain, keberadaan mereka tetap harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, camat se-Kabupaten Kotabaru dan unsur kewilayahan lainnya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Begitu pula dengan KUA dan instansi terkait lainnya, yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi apabila terdapat kegiatan atau pelayanan yang berkaitan dengan warga negara asing dan membutuhkan perhatian dari sisi keimigrasian.
Pemerintah daerah berharap Rakor TIMPORA tidak berhenti pada forum koordinasi semata, tetapi menghasilkan pola komunikasi dan mekanisme pertukaran informasi yang lebih efektif di lapangan.
Melalui sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kecamatan, KUA, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta unsur terkait lainnya, pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Kotabaru diharapkan semakin cepat, tepat, dan terpadu.
Dengan demikian, keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran dan menjaga Kabupaten Kotabaru tetap aman, tertib, dan kondusif.













