Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

NASIONAL · 26 Jul 2026 17:09 WIB

Kemendagri Bebaskan BPHTB Bagi MBR untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi


 Kemendagri Bebaskan BPHTB Bagi MBR untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Perbesar

Ricek.ID – Untuk menggerakkan roda perekonomian daerah melalui akselerasi pembangunan sektor perumahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian melalui keterangan resmi, saat melakukan kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (25/7/2026).

Mendagri mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB—yang sebelumnya dibebankan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)—serta penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok MBR bertujuan untuk menekan biaya konstruksi.

“Dengan terpangkasnya struktur biaya perizinan, para pengembang perumahan diharapkan terstimulasi untuk meningkatkan volume pembangunan rumah murah secara masif,” ujar Tito.

Sebagai penguat payung hukum di daerah, pemerintah pusat telah menerbitkan nota kesepahaman (MoU) serta surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Regulasi bersama itu menjadi pedoman operasional bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pembebasan tarif BPHTB dan PBG di wilayah masing-masing.

Guna memperluas jangkauan penerima manfaat, pemerintah juga melonggarkan kriteria kualifikasi penghasilan MBR.

Batas maksimal pendapatan kategori MBR untuk status lajang ditingkatkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, bahkan disesuaikan hingga Rp10 juta per bulan untuk wilayah tertentu seperti Papua.

Skema insentif itu diproyeksikan memicu efek berganda terhadap perputaran uang daerah, transaksi bahan bangunan, hingga penyediaan jasa transportasi.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

9 September 2026 - 20:26 WIB

Kirim 1.021 Atlet ke Asian Games 2026, Indonesia Target Pertahankan Peringkat Tiga Besar

9 September 2026 - 20:23 WIB

Hingga September 2026, Pertamina Salurkan Biodiesel B50 ke 6.050 SPBU

9 September 2026 - 20:20 WIB

Pemerintah Perkuat Inklusi Keuangan melalui Penyediaan Rekening bagi Masyarakat

8 September 2026 - 19:37 WIB

Bareskrim Polri Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

8 September 2026 - 19:34 WIB

Trending di NASIONAL