Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

NASIONAL · 26 Jul 2026 17:09 WIB

Kemendagri Bebaskan BPHTB Bagi MBR untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi


 Kemendagri Bebaskan BPHTB Bagi MBR untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Perbesar

Ricek.ID – Untuk menggerakkan roda perekonomian daerah melalui akselerasi pembangunan sektor perumahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian melalui keterangan resmi, saat melakukan kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (25/7/2026).

Mendagri mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB—yang sebelumnya dibebankan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)—serta penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok MBR bertujuan untuk menekan biaya konstruksi.

“Dengan terpangkasnya struktur biaya perizinan, para pengembang perumahan diharapkan terstimulasi untuk meningkatkan volume pembangunan rumah murah secara masif,” ujar Tito.

Sebagai penguat payung hukum di daerah, pemerintah pusat telah menerbitkan nota kesepahaman (MoU) serta surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Regulasi bersama itu menjadi pedoman operasional bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pembebasan tarif BPHTB dan PBG di wilayah masing-masing.

Guna memperluas jangkauan penerima manfaat, pemerintah juga melonggarkan kriteria kualifikasi penghasilan MBR.

Batas maksimal pendapatan kategori MBR untuk status lajang ditingkatkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, bahkan disesuaikan hingga Rp10 juta per bulan untuk wilayah tertentu seperti Papua.

Skema insentif itu diproyeksikan memicu efek berganda terhadap perputaran uang daerah, transaksi bahan bangunan, hingga penyediaan jasa transportasi.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI

27 Juli 2026 - 20:13 WIB

Terbukti Langgar SOP, Kepala BGN Tutup 833 SPPG di Sejumlah Wilayah

27 Juli 2026 - 20:09 WIB

Benahi Tata Kelola Internal, Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai

27 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bulutangkis Indonesia Kembali Berjaya, Ganda Putra Fajar/Fikri Juarai China Open 2026

27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Mountain Classic SEATRC Cup 2026 di Gunung Gede Pangrango, Indonesia Sapu Bersih Medali Emas

26 Juli 2026 - 21:11 WIB

Piala Presiden 2026 Jadi Ajang Untuk Bangkitkan UMKM & Beri Dampak Ekonomi bagi Masyarakat

26 Juli 2026 - 17:12 WIB

Trending di EKOBIS