Menu

Mode Gelap
Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

NASIONAL · 19 Agu 2026 20:03 WIB

Kemkomdigi & DPR RI Finalisasi Aturan Pastikan Perlindungan Pengemudi Ojek Online


 Kemkomdigi & DPR RI Finalisasi Aturan Pastikan Perlindungan Pengemudi Ojek Online Perbesar

Ricek.ID – Arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi acuan pemerintah dalam menyusun aturan layanan ojek online (ojol), khususnya pengantaran barang dan makanan.

Pemerintah memastikan aturan tersebut memberi perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi, dengan melibatkan platform dan pengemudi dalam pembahasannya. Langkah ini diambil untuk menemukan titik keseimbangan yang paling optimal bagi seluruh ekosistem transportasi daring.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

Ia menyampaikan bahwa pembahasan mendalam telah dilakukan untuk menyusun regulasi pengantaran barang dan makanan. Pengaturan selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan menteri dan dibahas lebih luas bersama para pemangku kepentingan.

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar Patria

“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelasnya.

Sementara itu, DPR RI telah menyelesaikan finalisasi pembahasan Perpres bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi baru ini tidak hanya mengatur angkutan penumpang, melainkan juga mencakup pengantaran barang dan makanan secara komprehensif.

Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sedangkan tarif angkutan orang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pelaku transportasi online secara keseluruhan akan dinaungi oleh Kementerian UMKM.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam memfinalisasi rancangan aturan tersebut.

“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.

Setelah tahap finalisasi ini, kementerian terkait akan segera melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan pihak aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Cegah Keluarga Terjebak Pinjol, Program ZCD Berikan Solusi untuk Usaha Kecil

19 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

18 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Malam HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dimeriahkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara

18 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Kirab Bendera Pusaka & Teks Proklamasi Tutup Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Presiden Tegaskan Semangat Kebersamaan di HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Rayakan Kemerdekaan Bersama Masyarakat, Istana Libatkan UMKM Dalam Jamuan Rakyat

17 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Trending di NASIONAL