Unjuk rasa damai untuk memastikan realisasi kompensasi Tambang PT SCG digelar Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL) di depan kantor DPRD Kotabaru, Senin (18/3/2024).
Sebelum melakukan aksi, AK2TPL telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa/demonstrasi damai ini ke Polres Kotabaru, yang dikirim tanggal 13 Maret 2024.
Dengan mobil pick up yang dilengkapi pengeras suara dan spanduk bertuliskan tuntutan mereka, AK2TPL memulai aksinya dengan berkumpul di taman kota lalu bergerak menuju kantor DPRD Kotabaru.
Ada dua tuntutan utama yang sampaikan AK2TPL, pertama menuntut DPRD untuk membubarkan tim kompensasi masa sebelumnya karena dianggap sesuka hati menetapkan dan melaksanakan realisasi kompensasi, dan meminta agar pihak AK2TPL dilibatkan sebagai pengawasan independent dalam tim kompensasi sesuai kesepakatan awal.
Salah satu orator AK2TPL, Wahyu meminta agar tim percepatan kompensasi agar dibubarkan jika tidak sanggup bekerja sesuai dengan kesepakatan.
“Kami menuntut agar tim Kompensasi menjelaskan kepada kami skala prioritas untuk penggunaan dana kompensasi, jangan hanya proyek ecek-ecek yang di kerjakan dana kompensasi,” tuntutnya.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis yang menemui pengunjuk rasa didampingi Wakil Ketua DPRD M Arif dan anggota DPRD Mustakim, menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru selalu mengawal terkait dana kompensasi untuk pembangunan di Kotabaru ini.
“Kalau kita Flashback ke belakang lagi awal mula bergaungnya dana kompensasi ini kalau tidak salah kita sama-sama di tahun 2019, dan aliansi bersurat ke DPRD kemudian DPRD tindak lanjuti sehingga terjadilah penandatanganan MoU kembali,” ungkap Syairi.
Dijelaskannya,perpanjangan kembali yang di tanda tangani oleh Bupati dan diketahui oleh DPRD di dalam MoU sudah tertulis dana Rp 700 miliar tidak di gelontorkan dengan bentuk uang tapi di gelontorkan dalam bentuk infrastruktur.
“Akan tetapi jangan lupa juga di dalam MoU itu, pengacuaan semua infrastruktur di ajukan oleh Pemda bukan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, jadi dalam hal ini dana dari pihak ketiga yang tidak masuk dalam APBD akan di akomodir melalui dana kompensasi,” jelasnya.
















