Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 17 Jun 2026 02:53 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan


 KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan Perbesar

Ricek.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru akan berikan pelindungan hukum serta pendampingan maksimal kepada tiga Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia berinisial YY, SH, dan YA, yang diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh majikan mereka di Johor, Malaysia.

Hal tersebut disampaikan KJRI Johor Bahru, Malaysia melalui keterangan resmi pasa Minggu (14/6/2026), setelah rekaman video kekerasan tersebut viral di media sosial dan menyusul langkah cepat institusi dalam mengamankan para korban dan berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum setempat.

Dua dari tiga korban, yakni YY dan SH, saat ini telah berhasil dijemput dan berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru guna mendapatkan perawatan serta pemulihan psikologis yang terpadu.

Kasus penganiayaan itu mulai terungkap ke permukaan setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima aduan langsung dari korban YY pada tanggal 13 Juni 2026.

Dalam laporannya, YY membeberkan rentetan tindakan kekerasan fisik secara berkala yang ia alami bersama dua rekannya, YA dan SH, di mana salah satu puncak pemukulan sadis diperkirakan terjadi dalam kurun waktu akhir tahun 2025 hingga Januari 2026.

Setelah mengalami rangkaian penyiksaan, ketiga pekerja migran tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.

Didorong keinginan untuk tetap menyambung hidup dan bekerja di Malaysia, ketiganya kemudian memutuskan untuk berpencar; YA memilih bertolak menuju Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap bertahan di wilayah Johor.

Pihak perwakilan RI mengakui bahwa proses pelaporan sempat terkendala psikologis para korban yang dilingkupi rasa takut yang mendalam, mengingat status kerja mereka yang non-prosedural.

“Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah, serta paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja (majikan). Hal tersebut sempat membuat mereka takut untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami, namun karena merasa keselamatannya terancam, YY memberanikan diri melapor,” tulis pihak KJRI Johor Bahru dalam rilis resminya.

Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, KJRI Johor Bahru langsung bergerak responsif dengan melayangkan laporan resmi ke kepolisian setempat.

Hasilnya, pada hari yang sama, 13 Juni 2026, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama penganiayaan.

Hingga saat ini, KJRI Johor Bahru bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, mengintensifkan koordinasi untuk segera menjemput YA di Kuala Lumpur agar mendapatkan hak perlindungan yang setara.

Selain itu, pihak perwakilan RI juga memastikan akan terus mengawal jalannya proses peradilan, memfasilitasi pelaporan lanjutan, serta menyediakan penasihat hukum guna memastikan pemenuhan seluruh hak-hak korban secara adil di mata hukum Malaysia.

Sebagai langkah preventif di masa mendatang, KJRI Johor Bahru kembali mengimbau dengan tegas kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berniat bekerja di luar negeri agar senantiasa menempuh jalur penempatan yang resmi, prosedural, dan sesuai dengan regulasi ketatanegaraan demi menjamin pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang optimal.

Perwakilan RI juga membuka ruang aduan selebar-lebarnya bagi WNI yang menghadapi kendala hukum melalui WA Hotline KSATRIA KJRI JB di nomor +60105288040.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

95.178 Jemaah Haji Indonesia Gelombang I Telah Dipulangkan Seluruhnya ke Tanah Air

16 Juni 2026 - 17:23 WIB

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

16 Juni 2026 - 17:17 WIB

Kejaksaan Agung Lakukan Pemulihan Aset, Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun pada Menkeu

15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Mudah & Praktis, Korlantas Polri Kini Hadirkan SIM Digital Resmi

15 Juni 2026 - 20:24 WIB

IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Desak Karya Jurnalistik Dilindungi dan Dapat Royalti dari Platform Digital

14 Juni 2026 - 19:25 WIB

Trending di NASIONAL