Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

NASIONAL · 15 Okt 2025 11:29 WIB

Komdigi dan OJK Klaim Blokir 23 Ribu Rekening Judol, Publik Diminta Aktif Melapor


 Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan langkah pemblokiran lebih dari 23 ribu rekening judi online merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat. Foto: Humas Kemkomdigi Perbesar

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan langkah pemblokiran lebih dari 23 ribu rekening judi online merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat. Foto: Humas Kemkomdigi

Jakarta, Ricek.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Likuiditas Perbankan Himbara Diperkuat untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi & Keberlanjutan Usaha

26 Juni 2026 - 19:37 WIB

Menteri ESDM Pastikan Sudah Tuntas Atasi Kendala Pasokan Batu Bara

26 Juni 2026 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Panggil Dirut PGN Usai Kenaikan Harga Gas Industri

26 Juni 2026 - 18:11 WIB

Pemerintah Tanggung Biaya PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

26 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tinjau Perusahaan Baja asal Tiongkok, Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah Ciptakan Industri yang Sehat

25 Juni 2026 - 21:53 WIB

Trending di EKOBIS