Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

NASIONAL · 13 Okt 2025 10:09 WIB

Komdigi Luncurkan IGRS, Indonesia Pelopor Klasifikasi Gim Nasional di ASEAN


 Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025). Foto: Bismo Agung/Ditjen KPM Perbesar

Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025). Foto: Bismo Agung/Ditjen KPM

Bali, Ricek.ID – Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini menjadi panduan bagi orang tua dan masyarakat untuk memilih gim yang sesuai dengan usia anak.

Dengan IGRS, Indonesia kini menjadi negara pelopor di Asia Tenggara yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional berbasis nilai dan kearifan lokal. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung industri kreatif di tanah air.

“Penerapan IGRS dilakukan untuk melindungi industri gim, namun di saat yang sama juga melindungi para pemain, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025). Pernyataan ini disampaikan usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025.

Meutya menekankan bahwa IGRS sangat penting sebagai pedoman bagi orang tua untuk mengetahui gim yang layak dimainkan oleh anak dan sejalan dengan norma serta budaya Indonesia. “Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan mengumumkan usia yang tepat untuk memainkan gim tersebut,” tambahnya.

Menurut Meutya, IGRS juga merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) TUNAS yang bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten tidak sesuai usia.

Inisiasi IGRS telah dimulai sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi tersebut, semua gim yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun global, diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Peluncuran IGRS menegaskan bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan pembentukan generasi digital yang lebih sehat di masa depan. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dewan Pers Sebut Kebebasan Pers Harus Diimbangi Profesionalisme & Etika

10 Mei 2026 - 19:23 WIB

World Press Freedom Day 2026, Insan Pers Diajak Perkuat Ruang Informasi Sehat

10 Mei 2026 - 19:19 WIB

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

10 Mei 2026 - 18:59 WIB

Pemprov Sulut Terima Tiga Kapal Ikan Hasil Tangkapan IUU Fishing

10 Mei 2026 - 18:54 WIB

Jadi Model Kemandirian Pesisir, Presiden Dorong Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih

10 Mei 2026 - 18:49 WIB

Trending di EKOBIS