Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

NASIONAL · 20 Jun 2026 20:06 WIB

Komdigi Terapkan Scan Wajah, Perketat Aturan Baru Registrasi Kartu SIM


 Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) berbincang dengan petugas di stan Kementerian Komdigi pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Pemerintah menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww. Perbesar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) berbincang dengan petugas di stan Kementerian Komdigi pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Pemerintah menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

Ricek.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merilis Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang memicu pertanyaan di tengah masyarakat, yairu mengapa registrasi kartu SIM prabayar kini harus menggunakan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah (face recognition)?

Jawabannya sederhana namun mendesak, yaitu ruang digital Indonesia sudah terlalu lama dikepung oleh sindikat penipuan, spam call, judi online, hingga kejahatan siber yang semuanya bermula dari satu akar masalah, yaitu penggunaan nomor telepon “bodong” alias anonim.

Sistem registrasi lama yang hanya berbasis nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) terbukti memiliki celah besar. Data kependudukan teks tersebut sangat rawan bocor, dicatut, bahkan diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengaktifkan ribuan kartu perdana secara ilegal. Akibatnya, pelaku kejahatan dengan sangat mudah berganti-ganti nomor tanpa bisa melacak identitas aslinya.

Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (19/6/2026) menegaskan negara harus mengambil langkah ekstrem ini demi memutus rantai anonimitas yang menjadi bahan bakar utama kriminalitas digital.

“Sebagian besar dari kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang tidak jelas identitasnya. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital kini menerapkan registrasi SIM dengan verifikasi biometrik,” jelasnya.

Menurut Meutya, keamanan ruang siber tidak akan pernah tercapai selama identitas penggunanya bisa dipalsukan.

“Dengan biometrik, identitas pengguna bisa dipastikan lebih akurat dan lebih aman karena ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” tambah Menkomdigi.

Alasan mendasar lain di balik lahirnya PM Komdigi No. 7 Tahun 2026 ini adalah untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang tanpa kompromi. Pemerintah ingin memastikan bahwa orang yang memegang HP adalah benar-benar pemilik sah dari identitas yang didaftarkan.

Dengan teknologi biometrik, sistem registrasi mandiri kini wajib dilengkapi fitur liveness detection (deteksi gerakan wajah) dengan standar akurasi minimal 95 persen. Artinya, pelaku kejahatan tidak bisa lagi mendaftarkan nomor menggunakan foto statis, topeng, atau data hasil curian.

Selain itu, kebijakan ini membatasi kepemilikan maksimal hanya 3 nomor prabayar per individu di setiap provider. Langkah ini sengaja dirancang untuk membunuh industri “ternak” kartu SIM yang biasa digunakan oleh operator judi online (judol) atau penyebar spam massal.

Kebijakan wajib biometrik ini pada akhirnya bermuara pada perlindungan konsumen. Selama ini, banyak warga baru sadar NIK mereka dicatut setelah nomor misterius tersebut terlibat kasus hukum.

Melalui regulasi baru ini, alasan pemerintah makin jelas: mengembalikan kendali keamanan ke tangan masyarakat. Provider kini diwajibkan menyediakan fitur cek nomor, di mana warga bisa melihat nomor apa saja yang terdaftar atas nama mereka dan berhak memblokirnya secara instan jika mendapati adanya pencatutan.

Pemerintah menyadari integrasi sistem pemindaian wajah ini adalah tantangan besar, sehingga provider diberikan masa transisi selama enam bulan untuk berbenah. Namun, di tengah maraknya ancaman penipuan siber yang kian canggih, beralih ke verifikasi biometrik bukan lagi sekadar pilihan inovasi, melainkan tameng pelindung yang mutlak diperlukan untuk menjaga dompet dan keamanan data setiap warga negara Indonesia.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tarik Talenta Istimewa Indonesia, Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

15 Agustus 2026 - 03:49 WIB

Indonesia Umumkan Pusat Finansial Internasional & Dorong Pembiayaan Proyek Strategis Jangka Panjang

15 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global, Presiden Prabowo Siapkan Bursa Mineral Strategis

15 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Perketat Disiplin Fiskal, Efisiensi Pengadaan Ditargetkan Hemat Rp360 Triliun

15 Agustus 2026 - 03:42 WIB

Presiden Dorong Ekonomi Hijau Untuk Ciptakan Nilai Nyata bagi Rakyat

15 Agustus 2026 - 03:40 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pembangunan Manusia Jadi Penentu Masa Depan Indonesia

15 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Trending di NASIONAL